Berita Nasional

Fadli Zon Mendadak Beri Klarifikasi, Gegara Keponakan Prabowo Dukung Pembubaran Kelompok Intoleran?

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rahayu Saraswati dan Fadli Zon

Demokrat respon pelarangan aktivitas FPI

Pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) menuai polemik.

Sejumlah ulama hingga barisan pendukung Habib Rizieq Shihab menolak keras.

Mereka bersikeras menuntut keadilan hingga kembali berserikat dalam FPI yang dideklarasikan bernama Front Persatuan Islam pada beberapa waktu lalu.

Tidak hanya pendukung FPI, penolakan atas keputusan pemerintah yang menyebutkan FPI sebagai organisasi terlarang pun disuarakan politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik.

Rachland menilai kebijakan atas pembubaran FPI sangat berbeda dengan era pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hal tersebut diungkapkan Rachland Nashidik lewat twitternya @RachlanNashidik, pada Sabtu (2/1/2021).

Pendapat tersebut disampaikan Rachland merujuk peraturan sebelum Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Jokowi mengenai ormas disahkan menjadi Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun.

Dijelaskannya, sebelum DPR RI mengesahkan UU 2017 pada tanggal 10 Juli 2017, pembubaran ormas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 sebagai pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Dalam UU tersebut, proses pembubaran ormas sebelumnya diajukan oleh Kejaksaan Agung atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Selanjutnya, pengadilan negeri akan memeriksa argumentasi pembubaran yang diajukan oleh pemerintah.

Apabila pengadilan negeri memutuskan mengabulkan pembubaran ormas, pihak ormas masih memiliki hak untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hal tersebut ditunjukkannya lewat pemberitaan yang memuat pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada era kepemimpinan SBY.

Baca juga: Instruksi Habib Rizieq Batal Dilaksanakan, Aziz Yanuar Beri Alasan Menohok Soal FPI Tak ke PTUN

"Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi : pelanggaran undang-undang, seperti kekerasan yang dilakukan organisasi masyarakat, dapat berdampak buruk berupa pembekuan atau pembubaran ormas tersebut oleh pemerintah. Namun mekanisme itu harus melalui Mahkamah Agung," tulis Rachland.

Halaman
1234

Berita Terkini