YR berdalih perbuatan tak terpujinya itu dilakukan karena khilaf.
"Saya khilaf, saya akui perbuatan itu semuanya dilakukan di rumah. Jika rumah dalam kondisi sepi, saya memaksa (korban) supaya mau melayani saya," kata YR.
Menurutnya, perbuatan rudapaksa itu telah dilakukan lebih dari lima kali sejak 2015 lalu.
(TribunnewsBogor.com/TribunLampung)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Lampiaskan Nafsu ke Adik Sejak 5 Tahun Lalu, Modus Kakak Tiri Terkuak, Korban Kini Hamil 6 Bulan."