Gadis 15 Tahun Jadi Bahan Lampiasan Nafsu Kakak Tiri Selama 5 Tahun, Kini Sudah Hamil 6 Bulan
TRIBUNJAMBI.COM - Pemuda berinisial YR (21) ditangkap aparat kepolisian karena perbuatannya.
Pemuda asal Lampung Tengah itu telah berzina adik tirinya yang masih berusia 15 tahun.
Diketahui bahwa korban, IU (15) dipaksa berzina YR hingga akhirnya hamil.
Kini korban dikabarkan hamil enam bulan.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunLampung, YR telah melakukan aksinya sejak 2015 lalu.
Baca juga: Pak Muh Trending Twitter, Banyak Netizen Bertanya, Ini Sosok dan Faktanya, Hingga Raffi & Rossa Fans
Baca juga: Pengusaha Ini Yang Beri Uang Suap Rp 1,3 Miliar ke Mantan Anggota BPK Rizal Djalil
Baca juga: Kondisi Terkini Aa Gym Positif Covid-19, Beri Pesan Menyentuh: Mohon Doanya Teman-teman
Baca juga: Presiden Joko Widodo Jadi yang Pertama, Ini Urutan Daftar Penerima Vaksin Covid-19
Hingga akhirnya kelakuan tak terpuji YR pun terungkap.
YR ditangkap Unit PPA Lamteng di rumahnya di kawasan Kotagajah, Sabtu (26/12/2020).
Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan keluarga korban.
"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Lamteng," kata AKP Yuda Wiranegara.
Atas perbuatannya, YR dikenakan Pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara atau lebih.
Awal Terungkapnya
Berdasarkan keterangan kerabat korban, IU selama ini tertutup dan banyak berdiam diri di kamar.
Hingga akhirnya keluara mengetahuinya setelah melihat kondisi perut korban membesar.
Saat ditanya, korban pun mengaku jika dirinya tengah mengandung.
Korban bercerita bahwa dirinya hamil karena perbuatan kakak tirinya.
"Korban lebih banyak berdiam diri di kamar, dan jarang sekali beraktivitas di luar rumah," kata Dwi di Mapolres Lampung Tengah, Senin (28/12/2020).
"Ia mengatakan kalau saat ini memang tengah mengandung, dan usia kendungannya saat ini sudah enam bulan. Saat ditanya siapa yang melakukan itu, dia menjawab itu perbuatan YR," tambahnya.
Setelah mendengar pengakuan korban, Dwi bersama keluarga besar korban akhirnya melaporkan perbuatan YR ke Unit PPA Polres Lamteng dan LPA Lamteng.
Korban Diancam
Saat beraksi pelaku rupanya turut mengancam korban.
Korban diancam agar tidak melaporkan perbuatan YR kepada siapa pun, termasuk kerabatnya.
Bila dilaporkan, korban diancam pelaku akan dipukul dan dilukai.
Berdasarkan keterangannya, aksi YR dilakukan pada 2015 silam di rumahnya di Kecamatan Kotagajah.
Saat itu korban yang tinggal satu rumah dengan pelaku, masuk ke dalam kamarnya.
Kemudian tiba-tiba pelaku masuk dan mengunci kamar.
"Saya disuruh buka pakaian dan disuruh tidur. Setelah itu (melakukan persetubuhan), dia ancam saya supaya jangan bilang siapa-siapa kalau tidak akan dipukul," Ungkapnya.
Korban mengungkapkan, aksi itu telah dilakukan berkali-kali oleh pelaku.
Menurut korban, terakhir kali pelaku beraksi pada September 2020 lalu.
Sementara itu pelaku YR mengakui perbuatannya terhadap korban IU.
YR berdalih perbuatan tak terpujinya itu dilakukan karena khilaf.
"Saya khilaf, saya akui perbuatan itu semuanya dilakukan di rumah. Jika rumah dalam kondisi sepi, saya memaksa (korban) supaya mau melayani saya," kata YR.
Menurutnya, perbuatan rudapaksa itu telah dilakukan lebih dari lima kali sejak 2015 lalu.
(TribunnewsBogor.com/TribunLampung)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Lampiaskan Nafsu ke Adik Sejak 5 Tahun Lalu, Modus Kakak Tiri Terkuak, Korban Kini Hamil 6 Bulan."