Gadis 15 Tahun Jadi Bahan Lampiasan Nafsu Kakak Tiri Selama 5 Tahun, Kini Sudah Hamil 6 Bulan

Editor: Tommy Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi/ Tidak Terkait dengan Berita

Korban bercerita bahwa dirinya hamil karena perbuatan kakak tirinya.

"Korban lebih banyak berdiam diri di kamar, dan jarang sekali beraktivitas di luar rumah," kata Dwi di Mapolres Lampung Tengah, Senin (28/12/2020).

"Ia mengatakan kalau saat ini memang tengah mengandung, dan usia kendungannya saat ini sudah enam bulan. Saat ditanya siapa yang melakukan itu, dia menjawab itu perbuatan YR," tambahnya.

Setelah mendengar pengakuan korban, Dwi bersama keluarga besar korban akhirnya melaporkan perbuatan YR ke Unit PPA Polres Lamteng dan LPA Lamteng.

Korban Diancam

Saat beraksi pelaku rupanya turut mengancam korban.

Korban diancam agar tidak melaporkan perbuatan YR kepada siapa pun, termasuk kerabatnya.

Bila dilaporkan, korban diancam pelaku akan dipukul dan dilukai.

Berdasarkan keterangannya, aksi YR dilakukan pada 2015 silam di rumahnya di Kecamatan Kotagajah.

Saat itu korban yang tinggal satu rumah dengan pelaku, masuk ke dalam kamarnya.

Kemudian tiba-tiba pelaku masuk dan mengunci kamar.

"Saya disuruh buka pakaian dan disuruh tidur. Setelah itu (melakukan persetubuhan), dia ancam saya supaya jangan bilang siapa-siapa kalau tidak akan dipukul," Ungkapnya.

Korban mengungkapkan, aksi itu telah dilakukan berkali-kali oleh pelaku.

Menurut korban, terakhir kali pelaku beraksi pada September 2020 lalu.

Sementara itu pelaku YR mengakui perbuatannya terhadap korban IU.

Halaman
123

Berita Terkini