Habib Rizieq Shihab secara resmi telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus kerumunan di Petamburan, oleh penyidik Polda Metro Jaya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Pendaftaran gugatan praperadilan dilakukan oleh Tim Advokasi Habib Rizieq.
Anggota Tim Advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan dalam permohonan praperadilan tersebut pihaknya meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Besar Muhammad Rizieq Shihab yang dilakukan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajarannya adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Baca juga: Asrama Mako Brimob Kelapa Dua Terbakar, Water Canon Dikerahkan Padamkan Api, 16 KK Terdampak
"Dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, yang berimplikasi segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkaitan dengan penetapan tersangka tersebut -
termasuk penangkapan dan penahanan- juga tidak sah," kata Aziz dalam siaran pers Tim Advokasi Habub Rizieq Shihab kepada Warta Kota, Selasa (15/12/2020) malam.
Dan oleh karenanya, kata Aziz, penetapan itu tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta penyidikan atas perkara a quo juga harus dihentikan atau di SP3.
"Bahwa secara garis besar penetapan tersangka tersebut kami rasa mengada-ngada, dan tidak berdasarkan hukum," katanya.
Alasannya menurut dia, antara lain dikarenakan hal sebagai berikut :
1. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah Pasal 160 KUHP yang dikenakan terhadap klien kami sebagai delik materiil, sehingga penerapannya harus pula disandarkan pada bukti materiil, bukan semata-mata berdasarkan selera penyidik, harus jelas siapa yang menghasut, dan siapa yang terhasut sehingga melakukan tindak pidana dan telah terbukti bersalah di pengadilan. Misalnya adanya suatu hasutan sehingga menyebabkan orang terhasut membuat kerusuhan, atau
anarkisme, lalu diputus bersalah oleh pengadilan, dan telah berkuatan tetap.
"Bukti tersebut tidak mungkin ada, karena sebelum ditetapkannya klien kami sebagai tersangka, tidak ada didapati bukti materiil itu," katanya.
Oleh karenanya kata Aziz, pihaknya berpendapat bahwa Pasal 160 KUHP tersebut semata-semata digunakan agar dapat menahan kliennya, sebagai orang yang kritis menyuarakan kebenaran.
2. Bahwa Bahwa Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga salah jika disangkakan kepada pemohon. "Unsur terpenting dari Pasal tersebut adalah 'menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat'.
Namun faktanya tidak adanya bukti penetapan karantina wilayah, juga tidak mengakibatkan adanya penetapan kedaruratan kesehatan dalam hal ini Karantina Wilayah dan PSBB yang diumumkan oleh pemerintah pusat cq menteri kesehatan yang diakibatkan langsung oleh perbuatan Klien kami.
Sebagaimana itu disyaratkan dalam Pasal 49 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2018 Kekarantinaan
Kesehatan : “Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri”.
"Maka penggunan pasal tersebut oleh pihak kepolisian kepada klien kami jelas salah, dan mengada-ngada, serta tidak disandarkan pada bukti materiil," katanya.
3. Bahwa hubungan sebab-akibat tersebut di atas harus didukung dengan adanya minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 184 KUHAP, dan karena delik materiil haruslah didukung oleh bukti materiil pula.
"Oleh karena tidak adanya bukti materiil yang mendasari penggunaan Pasal 93 UU
Kekarantinaan Kesehatan sebagai “predicate crime”, dan Pasal 160 KUHP, maka secara otomatis penggunaan Pasal 216 KUHP gugur karena pasal tersebut tidak dapat berdiri sendiri atau harus berkaitan dengan predicatencrime-nya," ujarnya.
Seperti diketahui Habib Rizieq Shihab secara resmi telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus kerumunan di Petamburan, oleh penyidik Polda Metro Jaya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Pendaftaran gugatan praperadilan dilakukan oleh Tim Advokasi Habib Rizieq.
Anggota Tim Advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menjelaskan pihaknya selaku pemohon ada 3 pihak yang dipraperadilankan atau selaku termohon.
Pertama kata Aziz adalah penyidik perkara laporan polisi Nomor: LP/1304/XI/YAN.2.5/2020/SPKT.PMJ cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reskrimum Pold Metro Jaya, yang berlamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Mereka disebut sebagai Termohon I," kata Aziz.
Sementara dua pihak lainnya sebagai termohon II dan termohon III kata Aziz, adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kapolri Jenderal Idham Azis "Jadi Kapolda dan Kapolri juga termasuk yang kami praperadilankan sebagai termohon," kata Aziz.
Seperti diketahui Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam dugaan penghasutan untuk melanggar protokol kesehatan saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Aziz Yanuar mengatakan pihaknya resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah, hari ini Selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata Aziz kepada Warta Kota, Selasa (15/12/2020).
Upaya hukum ini kata AzIz, adalah upaya pihaknya untuk menegakkan keadilan dan memberantas dugaan kriminalisasi ulama.
"Dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz.
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama Habaib dan Imam Besar kita IB HRS," tambahnya.
Atas upaya hukum yang dilakukannya Aziz memohon doa dan dukungan para pecinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung.
"Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh Institusi Peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak, tanpa pandang bulu.
Dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama," kata Aziz. (bum)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Keluarga 6 Laskar FPI Bawa Bukti Adanya Pelanggaran HAM Berat Akan Datangi Komnas HAM Hari Ini
Penulis: Budi Sam Law Malau