"Kedua, kami meminta kepada Komnas HAM untuk menjadi leading sector untuk mengungkap tragedi pembunuhan dan pembantaian terhadap 6 syuhada anggota Laskar FPI karena merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat," ujar Munarman.
Ketiga kata dia, bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dengan menggunakan ketentuan Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 1 (1) dan (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP adalah tidak tepat.
"Karena justru menjadikan 6 syuhada anggota Lakskar FPI tersebut adalah sebagai pelaku, yang sejatinya mereka adalah sebagai korban," katanya.
Baca juga: Emosi Dihina Bagian Intimnya Bau Ikan Asin, Vernita Syabilla Laporkan Netizen IG: Katanya Aku PSK!
Lagi pula, tambah Munarman, secara hukum acara pidana, dengan mengikuti alur logika pihak kepolisian, maka penanganan perkara yang tersangkanya sudah meninggal tidak bisa lagi dijalankan.
"Janganlah kita bodohi rakyat Indonesia dengan drama komedi yang tidak lucu lagi," kata Munarman.
Keempat, katanya, pihaknya meminta kepada semua pihak untuk menghentikan spiral kekerasan terhadap 6 syuhada anggota Lakskar Pembela Islam.
Baca juga: HEBOH, Muncul Mutasi Baru Virus Corona di Inggris, Menyebar Jauh Lebih Cepat dan Tak Terkendali
"Mereka keenam korban hanya para pemuda lugu yang mengabdi kepada gurunya, menjaga keselamatan gurunya dan berkhidmat untuk agama," ujar Munarman.
Jadi tambahnya jangan sampai keenam laskar FPI tersebut menjadi korban dari spiral kekerasan.
"Yaitu secara berulang ulang dan terus menerus menjadi korban kekerasan, mulai dari kekerasan fisik dgn terbunuhnya mereka, berlanjut dengan kekerasan verbal berupa fitnah yang memposisikan mereka seolah pelaku dan berlanjut lagi dengan kekerasan struktural yaitu berupa berbagai upaya rekayasa terhadap kasus mereka," papar Munarman.
Baca juga: Nikita Mirzani Akui Makin Terangsang Jika Adegan Seksnya Ditonton Karyawannya: Sama Orang Dekat Aja!
Kelima, kata dia, pihaknya mengecam atas sikap dan ucapan dari Presiden Republik Indonesia yang justru memberikan justifikasi terhadap tindak kekerasan negara terhadap warga negar sendiri.
"Ini adalah merupakan bukti kekerasan struktural yang paling nyata, yang dilakukan oleh penguasa dan akan melanjutkan tembok impunitas terus berlanjut terhadap aparat negara yang melakukan berbagai pelanggaran HAM terhadap rakyatnya sendiri," katanya.
Apalagi tambahnya dunia saat ini sedang dalam moment memperingati Hari HAM sedunia.
Baca juga: Detik-detik Pesawat Lion Air Berpenumpang 128 Orang Tergelincir di Radin Inten II Saat Hujan Deras
"Jangan sampai Indonesia dikenal di dunia sebagai bangsa tidak beradab, karena menjadikan nyawa rakyat sebagai permainan drama komedi yang tidak lucu," ujarnya.
Habib Rizieq Nilai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Tak Sah dan Tak Berdasar Hukum, Ini Dasarnya
Habib Rizieq menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tak berdasar hukum, ini dasarnya