Persyaratan dapat BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer
1. Terdaftar para guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika
2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Syarat Guru Honorer dan Dosen Agar Dapat BSU Rp 1,8 Juta, Penghasilan Dibawah Rp 5 Juta per Bulan
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, M Zain mengatakan berbeda dengan guru honorer di bawah Kemdikbud, BLT untuk guru honorer di Kemenag tidak akan dikenai potongan apapun.
Bantuan ini, lanjut Zain, merupakan wujud kehadiran negara untuk membantu para guru, khususnya tenaga honorer di tengah pandemi Covid-19.
"Tidak ada potongan apa pun. BSG ini langsung ditransfer ke rekening penerima," kata M Zain di Jakarta, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BSU atau BLT Guru Honorer, Klik di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Karena bantuan akan langsung dikirim ke nomor rekening setiap penerima, pastikan rekening yang Anda miliki aktif.
Jika tidak, akan dibantu dengan skema pembukaan rekening kolektif langsung dari bank penyalur.
"Untuk guru honorer calon penerima bantuan yang kebetulan belum memiliki rekening aktif, akan dibantu dengan skema pembukaan rekening kolektif langsung dari Bank Penyalur," kata Zain.
Waktu Pencairan
Kemenag telah menyiapkan Surat Keputusan terkait penetapan calon penerima bantuan setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Anggaran Kemenkeu.
Setelah SK selesai, tahapan selanjutnya adalah proses pencairan.