Syarat Guru Honorer dan Dosen Agar Dapat BSU Rp 1,8 Juta, Penghasilan Dibawah Rp 5 Juta per Bulan

Nadiem menyebut ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar para guru honorer dapat menerima Bantuan Subsidi Upah tersebut.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Pontianak
Ilustrasi guru honorer 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan akan memberikan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp1,8 juta kepada guru honorer.

Nadiem menyebut ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar para guru honorer dapat menerima Bantuan Subsidi Upah tersebut.

Syarat pertama, guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Syarat kedua, guru honorer tidak menerima Bantuan Subsidi Upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

ilustrasi uang dalam amplop.
ilustrasi uang dalam amplop. (Thinkstock)

Nadiem mengatakan hal tersebut demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.

"Harus WNI tentunya. (Kemudian) Tidak menerima bantuan subsidi dari Kemnaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemnaker, itu cukup wajar," ujar Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Rumah Nikita Mirzani Disebut Didatangi Keluarga Bahar Smith, Hari Ini Niki Akan Melapor ke Polisi

Baca juga: Harga HP Samsung November 2020 - Galaxy Z Flip, Galaxy Note20, Galaxy M51, Galaxy M21 Rp 2 Jutaan

Kemudian untuk syarat ketiga, Nadiem mengatakan penerima harus berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

"Berstatus bukan PNS, dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos kita yaitu kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020. Karena itu jumlahnya bisa dibilang hampir sama dengan jumlah bantuan sosial, jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan bansos dari kemarin," kata dia.

Syarat terakhir atau keempat, penerima bantuan subsidi upah bagi guru honorer harus memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

"Dan kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan akan memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta kepada guru honorer.

Hal ini diungkapkan Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Senin (16/11).

Menurutnya, cairnya bantuan tersebut tak lepas dari perjuangan Komisi X, Kemendikbud dan Kemenkeu.

"Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non PNS sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan 1 kali. Jadi sekaligus kita memberikannya," ujar Nadiem, di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Nadiem Makarim Janji Beri Bantuan Subsidi Untuk Guru Honorer Rp 1,8 Juta

Baca juga: Petani Sawit di Jambi Sedang Berbahagia, Harganya Terus Naik, Buahnya Juga Banyak

Nadiem --yang kerap disapa Mas Menteri-- mengatakan bantuan subsidi upah itu akan menyasar semua tenaga kependidikan honorer.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved