Kasus RS Ummi Bogor Dinaikkan ke Penyidikan, Ada Sangkut Pautnya dengan Habib Rizieq Shihab

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RS Ummi Bogor tempat Habib Rizieq Shihab dirawat

Bahkan, di Pasal 12, kepala daerah wajib tahu adanya tersangka penderita penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah. 

Lalu Pasal 14 ayat 1. Mengatur soal barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan denda Rp 1 juta. Menurut ayat 2-nya, menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah termasuk kejahatan dan tindak pidana.

Baca juga: Perankan Wanita Jahat di Ikatan Cinta, Glenca Chysara Dihujat Netizen : Makanya Mbak Jangan Jahat

"‎Di penjelasan pasal 11, barang siapa itu artinya meliputi mereka yang punya tanggung jawab seperti direktur perusahaan, kepala keluarga, ketua RT, kepala sekolah, kepala asrama, kepala stasiun kereta api hingga terminal," ucap dia. 

Fakta yang terjadi di RS Ummi Kota Bogor, sejak 24 November 2020 merawat HRS yang diduga Covid-19.

Baca juga: Berhasil Nikahi Gadis Cantik Tanpa Edit di Zamannya, Ridwan Kamil Ternyata Kalahkan 42 Pesaing

Satgas Covid sempat meminta untuk melakukan swab test namun diduga dihalangi oleh RS Ummi maupun keluarga HRS.

HRS kemudian melaksanakan swab sendiri‎ namun hasilnya tidak dipublikasikan. 

"Jadi dari aturan hukum yang ada dikaitkan dengan fakta yang terjadi, kita bisa lihat sendiri," ucap dia. (*)

SUMBER: Tribun CIrebon

Baca juga: Gubernur Jambi akan Memantau Beberapa TPS Jelang dan Saat Pilkada

Berita Terkini