TRIBUNJAMBI.COM - Artis cantik Vanessa Angel akhirnya menerima vonis atas kasus kepemilikan 20 butir psikotropika jenis Xanax.
Istri dari Bibi Ardiansyah itu divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Vanessa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
”Mengadili, menyatakan terdakwa Vanessa Angel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki menyimpan psikotropika,” ujar Hakim Setyanto Hermawan saat membacakan putusannya.
Baca juga: Vanessa Angel Nyatakan Pikir-pikir Atas Vonis 3 Bulan Penjara, Minta Tak Dipisahkan dengan Anak
Baca juga: Detik-detik Joe Biden Dapatkan Kursi Presiden AS, Hanya Butuh 6 Suara Lagi, Berikut Hasil Pilpres AS
Baca juga: VIDEO: Jadi Sorotan, Reaksi Vanessa Angel Mendengar Vonis Hakim, Artis Kontroversial Diduga Senang
Hakim pun menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada ibu satu anak itu.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa Adzania binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta,dengan ketentuan denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 bulan,” lanjut
Hakim.
Dalam memberikan putusan, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Salah satu hal yang memberatkan ialah Vanessa dinilai tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak penyalahgunaan narkoba.
Sementara hal yang meringankan ialah peran Vanessa sebagai seorang ibu.
”Terdakwa perempuan yang memiliki anak masih bayi yang masih membutuhkan ASI eksklusif, kasih sayang serta kehadiran seorang ibu di sisinya. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ucap majelis hakim.
Mendengar putusan itu, Vanessa yang dalam persidangan kemarin mengenakan kemeja putih dan bercelana hitam tampak mengusap pipinya dan menangis.
Begitu pula sang suami, Bibi Ardiansyah, yang terlihat menangis mendengar vonis yang dijatuhkan
hakim kepada istrinya.
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada Vanessa apakah menerima putusan atau menyatakan banding.
Awalnya, Vanessa mengaku menerima.
"Saya menerima yang mulia," jawab Vanessa. Namun, setelah berunding dengan kuasa hukumnya, istri Bibi
Baca juga: Promo JSM Alfamart Hingga 8 November 2020, Promo Beras, Susu, Popok, Minyak Goreng, Detergen
Baca juga: Ganjar Pranowo Digugat ke PTUN Karena Berani Naikkan UMP Jateng, Apindo Sebut Dunia Usaha Rugi
Baca juga: Amerika Jadi Medan Perang, Donald Trump Ngamuk Merasa Dicurangi, Jawaban Joe Biden Buat Terdiam