Persyaratan Baru Umrah di Masa Pandemi Corona, Ketentuan Pemerintah Arab Saudi

Editor: Fitri Amalia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ibadah umrah

TRIBUNJAMBI.COM - Saat ini Pemerintah Arab Saudi telah membuka pintu untuk ibadah umrah.

Namun umrah di masa pandemi corona berbeda dengan sebelumnya.

Ada syarat baru untuk umrah di masa pandemi corona.

Setelah Arab Saudi membuka pintu umrah, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Keputusan tersebut ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 2020.

Berikut ini syarat dan pendoman umrah di masa pandemi corona yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020.

Baca juga: Ibadah Umrah Mulai Dibuka, Kemenag Sarolangun Belum Dapat Surat Edaran Resmi

Baca juga: Ibadah Umrah Mulai Dibuka, Kemenag Batanghari Masih Layani Surat Rekomendasi Paspor

Baca juga: Jemaah Umrah Jambi Sudah Boleh Berangkat, dengan Persyaratan Ketat Untuk Komorbid

Syarat jemaah umrah di masa pandemi corona

a. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun);

b. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);

c. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat COVID-19;

d. Bukti bebas COVID-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).

Protokol Kesehatan

1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.

2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.

3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Halaman
1234

Berita Terkini