Diatur dalam undang-undang
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan penggunaan jalur tersebut telah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.
Tepatnya pada Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Jembatan tersebut merupakan jalur khusus KA, dan hanya diperuntukkan bagi kereta api termasuk kereta rel listrik (KRL)," kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/10/2020).
Dia meminta masyarakat berhati-hati dan karena melintasi jalur kereta adalah sebuah pelanggaran.
Selain ditakutkan bisa merugikan diri sendiri, keadaan tersebut bisa memicu terjadinya kecelakaan kereta api.
Sumber: https://regional.kompas.com/read/2020/11/02/06000021/terjebak-di-jembatan-kereta-api-pria-ini-bergelantungan-di-tiang-agar-tak?page=all dan https://regional.kompas.com/read/2020/11/01/19203951/video-viral-pria-di-bogor-bergelantungan-di-tiang-jembatan-jalur-rel-kereta?page=all
Baca juga: Jadwal Demo di Jakarta Hari Ini dan Lokasinya, Hindari Kemacetan Lokasi Berikut
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Senin (2/11) - 25 Wilayah Alami Cuaca Ekstrem, Termasuk Jambi
Baca juga: Hasil Liga Italia Tadi Malam Pesta Gol saat Juventus vs Spezia dan Klasemen Sementara