TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria di Bogor Jawa Barat terjebak di jembatan jalur rel khusus kereta hingga harus bergelantungan di tiang berukuran besar.
Dia nyaris jatuh ke jurang di bawah jembatan rel kereta tersebut.
Ternyata mulanya, dengan sepeda motornya pria tersebut nekat berupaya melintasi jembatan rel kereta yang tidak diperuntukkan bagi pengendara maupun pejalan kaki.
Video viral di medsos
Video yang diketahui berlokasi di Jembatan Sungai Cikeas, Jalur KA Cibinong-Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut dengan cepat menyebar di media sosial.
Kejadian menegangkan itu berlangsung pada Sabtu (31/10/2020).
Mulanya, seorang penumpang dari dalam kereta merekam video ke arah luar kereta.
Saat kereta melintasi jembatan, awalnya tampak sebuah sepeda motor tergeletak di jalur kereta.
Kemudian video memperlihatkan seseorang yang diduga sebagai pemilik motor bergelantungan di sebuah tiang jembatan.
Jika terpeleset sedikit saja, pria tersebut bisa jatuh ke jurang seketika.
"Nyawa Mas, hati-hati Mas, haduh," ucap seorang penumpang kereta memperingatkan.
Nekat melintasi jembatan khusus kereta
Orang tersebut diduga ingin menyeberangi jurang lewat jalur kereta api tersebut.
Namun sayangnya, kereta sudah datang sebelum pengendara sepeda motor berhasil melintas.
Alhasil, pengendara itu meletakkan sepeda motornya dan menyelamatkan diri ke tiang jembatan supaya tak tertabrak kereta.
"HATI-HATI. Jembatan Kereta BUKAN peruntukannya untuk penyebrangan Sepeda Motor, SANGAT BERBAHAYA!!! Kalau sudah terjadi seperti ini apakah mau mengulanginya lagi?Sayangi nyawa kalian, Selalu Berhati-hati. Lokasi : Jembatan Kali Cikeas, petak jalan Cibinong - Nambo," tulis akun Instagram @jalurnambo.
Diatur dalam undang-undang
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan penggunaan jalur tersebut telah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.
Tepatnya pada Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Jembatan tersebut merupakan jalur khusus KA, dan hanya diperuntukkan bagi kereta api termasuk kereta rel listrik (KRL)," kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/10/2020).
Dia meminta masyarakat berhati-hati dan karena melintasi jalur kereta adalah sebuah pelanggaran.
Selain ditakutkan bisa merugikan diri sendiri, keadaan tersebut bisa memicu terjadinya kecelakaan kereta api.
Sumber: https://regional.kompas.com/read/2020/11/02/06000021/terjebak-di-jembatan-kereta-api-pria-ini-bergelantungan-di-tiang-agar-tak?page=all dan https://regional.kompas.com/read/2020/11/01/19203951/video-viral-pria-di-bogor-bergelantungan-di-tiang-jembatan-jalur-rel-kereta?page=all
Baca juga: Jadwal Demo di Jakarta Hari Ini dan Lokasinya, Hindari Kemacetan Lokasi Berikut
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Senin (2/11) - 25 Wilayah Alami Cuaca Ekstrem, Termasuk Jambi
Baca juga: Hasil Liga Italia Tadi Malam Pesta Gol saat Juventus vs Spezia dan Klasemen Sementara