"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Ida dalam SE.
Artikel ini kompilasi berita Tribunjambi.com dan sebagian telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pertimbangan Ini yang Membuat Gubernur Ganjar Tak Ikuti SE Menaker, Tetap Naikkan UMP Jateng.