Ganjar Pranowo Nekat, Berani Lawan Keputusan Menaker, Tak Takut Dipecat Jadi Gubernur Jateng?

Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2020).

Ganjar Pranowo Nekat, Berani Lawan Keputusan Menaker, Tak Takut Dipecat Jadi Gubernur Jateng?

TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo nekat menaikkan upah minimum provinsi sebesar 3,27 persen.

Langkah berani Ganjar ini praktis menentang Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi 2021.

Penetapan upah di Jawa Tengah ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/58 Tahun 2020 bertarikh 28 Oktober 2020.

Meskipun tidak signifikan, ada kenaikan UMP dari Rp1.742.015 menjadi Rp1.798.979 pada 2021.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari saat mengumumkan kenaikan UMP Jateng di rumah dinasnya, Jumat (30/10/2020). (Istimewa)

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng 2021," kata Ganjar melalui siaran tertulis, Jumat (30/10/2020) sore.

Baca juga: Siapa Jenderal Ignatius Sigit Sebenarnya, Petinggi Polri yang Meninggal Akibat Penyakit Kompilasi

Ganjar menegaskan pihaknya tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya.

Para pihak, kata dia, sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan.

"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.

Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen.

Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.

UMP ini, lanjutnya, akan berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Baca juga: Tiga Pemimpin Dunia Ini Ramai-ramai Dukung Presiden Macron, Prancis Mencekam Umat Muslim Dunia Gaduh

Seluruh Kabupaten/Kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan upah minimum kabupaten/ kota masing-masing.

"Mereka punya waktu sampai 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK).

Halaman
1234

Berita Terkini