Mantan Danjen Kopassus 8 Jam Diperika Polisi, Soal Senpi dan Demo Tolak UU Cipta Kerja Yang rusuh

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko (kiri) didampingi Kuasa Hukumnya Ferry Firman (kanan) usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Untuk diketahui, eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko menjadi tersangka kasus makar pada Aksi 22 Mei 2019 lalu dan kepemilikan senjata api ilegal.

Saat itu dia sempat ditahan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, namun akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (21/6/2019), setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Polri.

Baca juga: Hasil Liga Champions Lazio vs Dortmund, Juventus vs Dynamo Kyiv, Barcelona vs Ferencvaros

Baca juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam, Juventus dan Bercelona Mulus, Manchester United Lagi Semangat

Baca juga: Lengkap, Daftar Harga HP Samsung Galaxy Terbaru 21 Oktober 2020, Dari Harga 1 Jutaan hingga Flagship

Penasihat hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, istri dan anak Soenarko beserta 102 purnawirawan TNI/Polri ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan kliennya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo saat itu mengatakan bahwa penjamin Soenarko terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

"Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Pak Menko Kemaritiman, Pak Luhut," ujarnya.
Selain itu, Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Mayjen (Purn) Soenarko (kolase tribunnews/wikipedia)

Selain itu, menurut Dedi, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya hingga tidak akan melarikan diri.

"Kemudian pertimbangan oleh penyidik selanjutnya secara subjektif, beliau tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri," ungkap dia.

Berdasarkan informasi yang beredar, senjata ilegal yang diamankan dari Soenarko yakni senjata laras panjang M4 Carbine buatan Amerika Serikat.

M4 Carbine atau Karabin M4 adalah versi pendek dan ringan dari senapan serbu M16.

Karabin M4 memiliki 80% bagian yang sama dengan M16A2. M4 memiki pilihan tembakan semi-otomatis dan burst tiga butir peluru (sama dengan M16A2).

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Cakra Khan Judul Kekasih Bayangan Lengkap Video Klip Download MP3

Baca juga: Kedapatan Selingkuh di Hotel, Oknum ASN Ini Dapat Sanksi Penurunan Pangkat, Kronologi Kejadian

Baca juga: Terbongkar, Ternyata Ini Alasan Jessica Iskandar Putus dengan Richard Kyle, Udah Nggak Cinta Lagi?

Senapan serbu M4 ini biasa digunakan oleh tentara angkatan darat dan Korps Marinir AS.

Senapan serbu M4 diketahui memiliki laras 14,5 inci dengan peluru kaliber 5.56 milimeter dari magasin yang berisi tiga puluh peluru.

Perjalanan kasus Soenarko

Mayjen (Purn) Soenarko menjadi tersangka kasus makar pada aksi 22 Mei 2019 lalu dan kepemilikan senjata api ilegal.

Halaman
1234

Berita Terkini