Mantan Danjen Kopassus 8 Jam Diperika Polisi, Soal Senpi dan Demo Tolak UU Cipta Kerja Yang rusuh

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko (kiri) didampingi Kuasa Hukumnya Ferry Firman (kanan) usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh penyidik Mabes Polri pada Mei 2019.

Atas kasus tersebut, Soenarko sempat ditahan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian saat itu menyebut bila kasus pemilikan senjata api ilegal yang menjerat Soenarko berbeda dengan kasus kepemilikan sejata api ilegal yang menjerat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

"Agak berbeda dengan kasus bapak Soenarko, ini senjatanya jelas kemudian dimiliki oleh beliau waktu beliau di Aceh, lalu dibawa ke Jakarta kemudian belum ada rencana senjata itu akan digunakan misalnya untuk melakukan pidana tertentu. Seperti dalam kasus bapak Kivlan Zen, jadi grade nya beda, sehingga saya kira masih bisa terbuka ruang komunikasi untuk masalah bapak Soenarko ini," tutur Tito di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (13/6/2019) saat itu.

Akhirnya, Mayjen (Purn) Soenarko menghirup udara bebas pada Jumat (21/6/2019), setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Polri.

Penasihat hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, istri dan anak Soenarko beserta 102 purnawirawan TNI/Polri ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan kliennya.

"Kami ajukan permohonan penangguhan penahanan pada tanggal 21 Mei 2019, kemudian kita ajukan lagi 20 Juni. Dalam hal ini, 21 Mei penangguhan penahanan itu jaminan istri dan anaknya pak Soenarko. Tanggal 20 Juni ini pernyataaan jaminan ini dari 102 purnawirawan TNI maupun Polri," kata Firman di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6/2019) saat itu.

Firman menyebut beberapa nama penjaminnya seperti Mayor Jenderal TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim, Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdijatno, Mayor Jenderal TNI (Purn) Glenny Kairupan, Letnan Jenderal TNI (Purn) TNI Suryo Prabowo, dan Letnan Jenderal TNI (Purn) Yayat Sudrajat.

Baca juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam, Dynamo Kyiv vs Juventus, Skor Akhir Jalannya Pertandingan

Baca juga: Anak yang Mencuri, Sang Ayah Jadi Korban, DIpukuli Ramai-ramai hingga Tewas, Begini Kronologinya

Baca juga: Bantuan Rp 2,4 Juta, Cara Daftar Cek Penerima BPUM Online, SMS BRI, dan LINK eform.bri.co.id/bpum

Sementara dari Polri, ada Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Johny Wainal Usman dan Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno.

"Di sini pokoknya ada semua daftar nama mereka sebagai penjamin," kata Firman sembari menunjukkan lembar daftar nama para penjamin penangguhan penahanan Soenarko.

Ia juga mengakui mendapat informasi, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi penjamin.

"Kalau dari Pak Luhut saya mendapatkan kabar atau informasi termasuk Panglima itu dari Kasubdit Tipidum, itu yang saya dapat informasi," katanya.

Di sisi lain, Firman menjamin kliennya akan terus kooperatif menjalani proses hukumnya saat ini.

"Jadi nanti kalau seandainya sewaktu-waktu apabila dipanggil, ya kami akan datang untuk hadir di pertemuan atau pemeriksaan selanjutnya dari pihak Bareskrim Mabes Polri," kata Firman.

Terpisah Polri mengakui penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan setelah Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menjadi penjamin.

Halaman
1234

Berita Terkini