Bantuan Rp 2,4 Juta, Cara Daftar Cek Penerima BPUM Online, SMS BRI, dan LINK eform.bri.co.id/bpum

Juga ada bantuan yang bisa diakses via web depkop.go.id dan http://kemenkopukm.go.id/ Penyalurannya salah satunya lewat bank pemerintah seperti BRI.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
eform.bri.co.id/bpum
Capture laman eform.bri.co.id/bpum 

TRIBUNJAMBI.COM - Nilainya lumayan Rp 2, 4 juta sebagai insentif pemerintahan Jokowi di tengah Covid-19.

Juga ada bantuan yang bisa diakses via web depkop.go.id dan http://kemenkopukm.go.id/

Penyalurannya salah satunya lewat bank pemerintah seperti BRI. 

Insentif Banpres Produktif untuk Usaha Mikro/ banpres UMKM atau BPUM diharapkan meringankan beban UMKM agar bisa bertahan.

Baca juga: Satu Tahun Pemerintahan Jokowi Maruf, Bagaimana Nasib Pemindahan Ibu Kota Negara Baru? Begini

Baca juga: Belum Menikah Sudah Tinggal Seatap? Ekspresi Nathalie Holsher Pergoki Sule Saat Telepon Seseorang

Banyak netizen bertanya Bagaimana cara Terima BPUM Bank BRI?

Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM sebagai salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro, Login eform.bri.co.id/bpum.

Cek Penerima BPUM via Bank BRI juga mudah, hanya dengan Menggunakan No KTP.

Berikut caranya:

  • Ketik eform.bri.co.id/bpum di browser
  • Masukkan No.KTP atau NIK.
  • Masukkan kode verifikasi
  • Klik 'Proses Inquiry'. 
  • Silahkan tunggu. Akan ada pemberitahuan jika Anda terdaftar. Namun jika tidak, maka akan muncul pemberitahuan "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.
tribunnews
CARA Cek Penerima BPUM dan Cara Dapat Rp 2,4 Juta Login eform.bri.co.id/bpum, Pastikan NIK KTP Valid (https://eform.bri.co.id/bpum)

Tahap pertama realisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Berikut Syarat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
  • Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Pengusul

Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM.

Para pengusul BPUM tersebut adalah:

  • Kementerian/Lembaga
  • Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Lembaga penyalur kredit pemerintah.

Cara Penyaluran

Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved