Tolak UU Cipta Kerja

Ada Bom Molotov di Restoran Legian Garden Malioboro, Hangus Terbakar Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kebakaran di restoran Legian Garden yang terimbas insiden demo berujung ricuh dalam unjuk rasa penolakan UU Ciptaker Omnibus Law di Yogyakarta. Diduga resto tersebut terbakar karena dilempar bom motolov oknum pendemo (lihat inzet asap bomo molotov).

Polisi akan memproses pidana keempat terduga pelaku itu, karena diduga berbuat onar dan merusak sejumlah fasilitas umum.

"Ada puluhan demonstran yang kami tangkap totalnya 95 dan empat diantaranya akan kami proses pidana karena diduga melakukan pengrusakan terhadap pos polisi yang berada di belakang Hotel Inna Malioboro dalam kericuhan kemarin," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya, Jumat (9/10).

Riko mengatakan, ke empat terduga pelaku itu merupakan anak di bawah umur berinisial masing-masing IMN (17), SBS (16), LAS (16) dan CF (19).

Baca juga: Promo KFC Oktober 2020 - Crispy Wrap Rp 27 Ribuan, Buy 1 Get 1 Free, Winger Bucket Deal, Super Deal

Mereka sebagian besar merupakan pelajar dan satu pekerja swasta.

"Mereka diancam dengan pasal yang berbeda karena ada yang merusak dan percobaan pembakaran serta kedapatan membawa bensin," ungkap dia.

Petugas melakukan penangkapan saat para terduga pelaku tengah melakukan pengrusakan terhadap pos polisi yang berada di kawasan parkir Abu Bakar Ali (ABA).
Saat ditangkap dan diperiksa oleh anggota berpakaian preman, mereka mengakui telah melakukan pengrusakan terhadap pos tersebut.

Riko menambahkan, saat diinterogasi dan diperiksa oleh petugas para terduga pelaku mengatakan hanya ikut-ikutan saat aksi ricuh berlangsung.

Polisi juga menyebut, bahwa motif mereka melakukan aksi pengrusakan akibat terprovokasi oleh gelombang massa.

Baca juga: Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu : Sampai Saat Ini Belum Pernah Melaporkan Najwa Shihab Ke Polisi!

"Pengrusakan itu kan mengalir saja terjadinya. Namun kami masih kembangkan karena beberapa ada juga yang terprovokasi dari media sosial."

"Ada indikasi mereka terprovokasi oleh sosial media agar melakukan kericuhan," terangnya.

Sejumlah barang bukti diamankan bersama terduga pelaku.

Polisi membawa serta sejumlah botol air mineral berisi bensin, batu, hingga besi yang diduga akan digunakan oknum tersebut untuk bentrok dengan aparat.

Ke empatnya disangkakan dengan pasal berbeda yakni Pasal 170 KUHP terhadap pengrusakan fasilitas umum dan, kemudian pasal 406 KUHP serta pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana antara 2-12 tahun. ( Tribunjogja.com | Aka | Jsf )

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Ada Botol Molotov di Resto Legian Malioboro yang Dibakar Saat Demo Omnibus Law,

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ditemukan Bom Molotov di Restoran Legian Malioboro yang Hangus Terbakar Saat Demo Tolak UU Ciptaker,

Editor: Wito Karyono

Berita Terkini