Setelah mengamankan pelaku PETI dan pengepul hasil PETI, kini Polres Merangin kembali bertindak.
Seorang pengepul emas hasil PETI diamankan oleh unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin. Jumat (25/9/2020) lalu.
Pelaku yang diamankan tersebut adalah Syafrizal (40) warga Pulau Aro Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin.
Dia diamankan ketika membawa emas hasil PETI dikawasan Tabir ke Kota Bangko untuk dijual kembali.
Mendapat informasi ada warga yang hendak menjual emas, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin, Supranata langsung bergerak kelapangan untuk pengecekan dengan patroli diwilayah yang dimaksud.
Namun dalam perjalan muncul orang mirip dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat.
Melihat itu, dengan sigap tim menghentikan laki-laki tersebut dan langsung menginterogasinya dan menyerahkan barang bukti emas yang ia bawa.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui membawa mineral emas untuk dijual, yg diletakan didalam tas hitam sandang itu miliknya.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawarman SIK membenarkan jika mereka telah mengamankan pelaku penampung emas hasil PETI.
Di tangan pelaku mereka menemukan barang bukti emas yang dimasukkan kedalam dua kantong plastik pening.
"Satu kantong dengan berat kotor 55,23 Gram dan 1 kantong dengan berat kotor 6,64 gram," kata Irwan Andy, Senin (28/9/2020).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 161 Undang Undang RI No 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-undang RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman penjara diatas lima tahun.
"Sekarang kita masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya," imbuhnya.
(tribunjambi/muzakkir)
• LinkAja Buka Lowongan Kerja Untuk Berbagai Posisi, Ini Syaratnya
• Ini Daftar Gubernur, Bupati, Tokoh Masyarakat, hingga Anggota DPR yang Tolak UU Cipta Kerja
• Bobol Cafe, Gasak Minuman Bermerek Senilai Rp 9 Juta, Warga Palmerah Diringkus