Berita Muarojambi

Berkedok Jual Tuak, Warung di Bangko Ini Ternyata Sediakan Wanita Pemuas, FDB Desak Penegak Hukum

Penulis: Muzakkir
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Suasana razia warung remang-remang

Berkedok Jual Tuak, Warung Remang-remang di Bangko Sediakan Wanita Pemuas, FDB Minta Penegak Hukum Bertindak

Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir

Berkedok Jual Tuak, Warung di Bangko Ini Ternyata Sediakan Wanita Pemuas, FDB Desak Penegak Hukum

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO -- Masyarakat Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin resah akan banyaknya warung remang-remang yang berkedok warung jamu tradisional jenis tuak.

Masyarakat banyak menemukan warung tuak tersebut sudah berubah menjadi cafe remang-remang yang menyediakan wanita bayaran.

Parahnya lagi, wanita penghibur tersebut juga melayani nafsu syahwat pengunjung.

Menindaklanjuti hal itu, Front Dusun Bangko (FDB) menyurati Kapolsek Bangko dan Kasat POL-PP untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas tersebut.

Ketua FDB Kabupaten Merangin Darus Tamim menyebut jika dirinya telah membuat surat tersebut dan segera dikirim ke instansi terkait untuk melakukan penindakan hal tersebut.

"Sangat disayangkan di tengah pandemi ini Pekat Warem marak di wilayah Kelurahan Dusun Bangko," kata Darus.

Pria yang akrab disapa Mamak Panglimo Kawo menyebut jika penegak hukum tidak ditindak tegas, maka tidak menutup kemungkinan FDB akan kerahkan massa untuk menutup usaha warem tersebut.

"Tempat hiburan malam itu sudah meresahkan masyarakat, tidak hanya menjual minuman tradisional tuak."

"Minuman jenis lainnya juga ada, dan di sana juga sering terjadi bentrok antar pengunjung yang menyebabkan terjadinya korban," ungkapnya.

Warem tersebut terletak di wilayah jalur dua tersebut diduga menyediakan jasa wanita malam (esek-esek) untuk menemani para pria hidung belang dengan berkaraoke ria, dan terdapat empat warem dilokasi tersebut.

(Berita Kriminal Kabupaten Merangin)

Jual Emas Hasil PETI, Syafrizal Warga Tabir Ulu Diciduk Polres Merangin

Setelah mengamankan pelaku PETI dan pengepul hasil PETI, kini Polres Merangin kembali bertindak.

Seorang pengepul emas hasil PETI diamankan oleh unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin. Jumat (25/9/2020) lalu.

Pelaku yang diamankan tersebut adalah Syafrizal (40) warga Pulau Aro Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin.

Dia diamankan ketika membawa emas hasil PETI dikawasan Tabir ke Kota Bangko untuk dijual kembali.

Mendapat informasi ada warga yang hendak menjual emas, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin, Supranata langsung bergerak kelapangan untuk pengecekan dengan patroli diwilayah yang dimaksud.

Namun dalam perjalan muncul orang mirip dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat.

Melihat itu, dengan sigap tim menghentikan laki-laki tersebut dan langsung menginterogasinya dan menyerahkan barang bukti emas yang ia bawa.

Ketika diinterogasi, pelaku mengakui membawa mineral emas untuk dijual, yg diletakan didalam tas hitam sandang itu miliknya.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawarman SIK membenarkan jika mereka telah mengamankan pelaku penampung emas hasil PETI.

Di tangan pelaku mereka menemukan barang bukti emas yang dimasukkan kedalam dua kantong plastik pening.

"Satu kantong dengan berat kotor 55,23 Gram dan 1 kantong dengan berat kotor 6,64 gram," kata Irwan Andy, Senin (28/9/2020).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 161 Undang Undang RI No 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-undang RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman penjara diatas lima tahun.

"Sekarang kita masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya," imbuhnya.

(tribunjambi/muzakkir)

LinkAja Buka Lowongan Kerja Untuk Berbagai Posisi, Ini Syaratnya

Ini Daftar Gubernur, Bupati, Tokoh Masyarakat, hingga Anggota DPR yang Tolak UU Cipta Kerja

Bobol Cafe, Gasak Minuman Bermerek Senilai Rp 9 Juta, Warga Palmerah Diringkus

Berita Terkini