Kuota pendakian di batasi 45 orang per hari.
"Wajib menggunakan jasa Pemandu (Guide/Porter), selama pendakian, keselamatan pendaki, tanggung jawab pribadi/ guider & porter (karena tiket tidak termasuk asuransi)."
"Bagi pendaki yang tidak membawa alat pendakian lengkap, maka tidak akan diizinkan melakukan pendakian," bebernya.
Namun, sepuluh SOP ini, seperti dibuat mendadak dan asal jadi beberapa poin perlu penjelasan lagi seperti point nomor 3 setiap pendaki wajib melampirkan surat keterangan kesehatan repid test.
"Namun tidak dijelaskan apakah seluruh pendaki termasuk yang dari daerah Kerinci juga wajib rapid test?
Tidak dijelaskan juga satu unit tenda doom boleh di isi berapa orang dan jarak pendirian antar tenda," ungkapnya.
Jangan sampai Taman Nasional, hanya menerapkan SOP untuk di pos penjagaan saja, namun akan kecolongan di saat wisatawan berada di Gunung, tentu saja tidak ingin ada cluster covid dari Gunung Kerinci.
Selain itu, pihak Taman Nasional juga tidak melibatkan penggiat pariwisata seperti pemandu dan porter dalam pembuatan SOP yang notabene merekalah yang paling banyak akan berhubungan dengan wisatawan selama pandemi ini.
Termasuk hal-hal penting seperti bagaimana jika pemandu menemukan gejela kasus mirip covid-19 pada saat di gunung apa yang mestinya dilakukan.
"Hal-hal seperti ini, sebelumnya tentu butuh sosialisasi dan diskusi dalam pembuatan SOP dengan melibatkan mereka yang akan berhubungan langsung dengan wisatawan seperti pemandu dan porter," katanya.
Selain itu, bagi wisatawan yang akan melakukan wisata ke Gunung Kerinci dan Danau Gunung Tujuh, pihaknya mengimbau untuk mengikuti protokol covid-19 dalam berwisata.
"Keselamatan anda agar terhindar dari terjangkit Covid-19 berada di tangan anda sendiri dan tergantung kesiapan anda dalam berwisata," tutupnya.
(tribunjambi/herupitra)
• Karni Ilyas Tetap Ngotot Angkat Tema Covid-19 di ILC TV One hingga Diprotes Keras: Kami Tak Menduga
• Siapa Sebenarnya Donita, Artis Cantik Diisukan Positif Covid-19, Nama Aslinya Noni Annisa Ramadhani
• Jokowi Terbitkan Perpres Vaksin, Pengadaan dan Pelaksanaan Akan Dilakukan Menkes