Komnas Perempuan Bereaksi, Tersangka Pencabulan Remaja Jadi Plt Bupati Buton Utara

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan

Komnas Peeampuan Bereaksi, Tersangka Pencabulan Remaja Jadi Plt Bupati Buton Utara 

TRIBUNJAMBI.COM - Tersangka Pencabulan Remaja Jadi Plt Bupati Buton Utara. Hal ini memancing reaksi dari Komisi Nasional Perempuan.

Komnas Perempuan khawatir ditunjuknya Wakil Bupati Buton Utara Ramadio menjadi Plt Bupati Buton Utara mengganggu pemenuhan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Diketahui, Ramadio merupakan tersangka dalam perkara tersebut.

Inilah Sumber Kekayaan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Sempat Tolak Tawaran Jadi Menteri

Terjawab Sudah Mengapa Nathalie Holscher Jadi Mualaf, Rupanya Bukan Karena Sule: Beraninya Sekarang

Prajurit TNI Dapat Kenaikan Tukin 80 Persen di 2021, Berikut Daftar Tunjangan dan Gaji TNI

"Kami secara khusus mengkhawatirkan ketika posisinya sudah menjadi Bupati Plt, dia akan memiliki power yang lebih untuk terus menggunakan relasi kuasa untuk menunda pemenuhan keadilan korban," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers daring, Selasa (29/9/2020).

Kasus itu mencuat pada Desember 2019. Ramadio pun telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ia tidak ditahan.

Pada September 2020, berkas perkara Ramadio telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, kasusnya belum disidangkan.

Ilustrasi pencabulan (pexels.com)

Komnas Perempuan pun melihat adanya ketidakadilan dalam kasus ini. Sebab tersangka lain telah disidangkan.

Terdakwa berinisial T alias L yang berperan sebagai muncikari bahkan kini sedang menunggu proses upaya hukum kasasi yang diajukannya.

"Kedua, yang harus dilihat, menjadi tidak adil buat tersangka lain atau yang saat ini sedang menunggu proses kasasi, tantenya, karena tantenya sudah dipidana,” ucap dia.

Ambil Ijazah Anak yang Meninggal 11 Hari sebelum Wisuda, Tangis Ibu INi Pecah, Rektor: Sedih Sekali

UPDATE Kasus Positif Corona Sudah Lewat Angka 280 Ribu, di Provinsi Jambi Bertambah 23 Kasus

Kabur Dari Lapas Tangerang, Terpidana Mati Cai Changpan Sempat Pulang ke Rumah di Bogor

Vonis Pengadilan Negeri Raha terhadap terdakwa T diperberat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menjadi sembilan tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Komnas Perempuan pun menyusun beberapa poin rekomendasi kepada sejumlah pihak terkait kasus ini.

Salah satunya adalah mendorong JPU dan pengadilan agar Ramadio dapat segera disidangkan.

"Merekomendasikan jaksa penuntut umum dan Pengadilan Negeri Raha untuk segera menyidangkan kasus ini," tutur Siti.

Diberitakan, Polres Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio alias RD sebagai tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap seorang pelaku muncikari dengan inisial T alias L.

Puas Bercinta Berkali-kali, PSK di Palembang Bawa Kabur Motor Pelanggannya Yang Lagi Tertidur Pulas

Profil Biodata Nathalie Holscher yang kini Mantap Jadi Mualaf, 6 Foto Pacar Sule Ini Jadi Sorotan

Satrio, Pelaku Vandalisme dan Penyobek Alquran di Musala Darussalam Ditangkap Tak Jauh dari TKP

Wakil Bupati Buton Utara diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun sebanyak dua kali di bulan Juni 2019. Ramadio diduga membayar uang sejumlah Rp 2 juta kepada korbannya melalui seorang muncikari berinisial T alias L.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Pencabulan Remaja Jadi Plt Bupati Buton Utara, Ini Kata Komnas Perempuan"

Berita Terkini