Baru Sejam Ngamar, Sepasang Muda Mudi Digerebek Satpol PP Ternyata Sewa Kamar Cuma Rp 40Ribu Dua Jam

Editor: rida
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perselingkuhan

TRIBUNJAMBI.COM- Satpol-PP mengamankan sepasang muda-mudi yang berstatus bukan pasangan suami istri sedang berada di salah satu kamar kos.

Kamar kos itu milik Sunarko. Ia menyewakan 10 kamar dengan sewa dihitung berdasarkan berapa jam menginap.

Satpol PP memang sedang melakukan razia tempat kos yang disewakan dengan tarif jam-jaman di Kelurahan Bandar Kidul, Kota Kediri, Kamis (24/9/2020) malam.

Restuardy Daud Dilantik Menjadi Penjabat Sementara Gubernur Jambi

Karir Politik Ahmad Dhani Meroket, Jabatan Baru dari Prabowo Subianto Sebagai Wasekjen Gerindra

BREAKING NEWS: Resmi, Restuardy Daud Pj Gubernur Jambi, Pengganti Fachrori Umar Dikukuhkan Siang Ini

Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, pasangan yang diamankan atas nama MI (20) warga Desa Sambirejo, Kabupaten Kediri bersama AE (16) warga Kelurahan Baluwerti, Kota Kediri.

Selanjutnya petugas telah membawa keduanya untuk dilakukan pendataan dan pembinaan ke Kantor Satpol-PP guna proses lebih lanjut.

Tinggalkan Rumah Dinas, Sejak Tadi Malam Mulyani Tidur di Rumah Pribadi

Bantah Pergantiannya Sebagai Panglima TNI Karena Nobar G30S/PKI, Gatot Nurmantyo Itu Persepsi Publik

Mobil Layanan Gerak BNI 46 Serbu Kejati Jambi

Petugas akan menghadirkan pihak keluarganya masing-masing untuk menjemput pasangan yang menginap bersama di kamar kos dengan sewa jam-jaman.

Sementara dari pengakuan awal pasangan MI dan AE menyewa kamar kos selama 2 jam dengan harga Rp 40.000 kepada pemilik kamar kos.

Baru sekitar satu jam berada di kamar kos digerebek petugas.

Serahkan Desain APK ke KPU, Tim CE-Ratu: Desainnya Cukup Cerah

Dari 900-an Rumah Ibadah di Tanjabtim, Pemkab Ungkap Kriteria Proposal Bisa Lolos

Ssssttt Diam-diam Ternyata Ryochin Sudah Pernah Datangi Rumah Luna Maya di Bali Loh

APS Harusnya Sudah Dibersihkan, KPU Bungo akan Turun Langsung Boyong Intansi Terkait

Rencananya petugas akan memanggil pemilik kos-kosan untuk dimintai pertanggungjawaban.

Jika terbukti menyalahgunakan tempat kos untuk memfasilitasi perbuatan mesum bakal dikenakan sanksi.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pasangan Tak Sah Sewa Kamar Kos Rp 40.000 di Kota Kediri, Baru Sejam Bersama Kena Razia

Berita Terkini