Dokter Bambang Divonis Bebas oleh Hakim MA, Tak Terbukti Korupsi Pembangunan Asrama Haji Jambi

Penulis: Dedy Nurdin
Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

dr Bambang Marsudi Rahardja sendang membacakan nota pembelaannya dalam persidangan kasus korupsi pembangunan gedung asrama haji tahun 2016, sidang berlangsung di pengadilan tipikor Jambi pada Selasa (3/2/2020).

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deddy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - dr Bambang Marsudi Rahardja, terpidana kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Asrama Haji Jambi, divonis bebas oleh pengadilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.

Putusan Pengadilan tingkat kasasi ini dibacakan oleh hakim agung MA yang diketuai Dr Andi Samsan Nganro, pada 16 September 2020.

Pada poin amar putusan Hakim Agung, menyatakan membebaskan Bambang Marsudi Rahardja dari putusan pengadilan tinggi Jambi Nomor 5/PID.SUS.TIPIKOR.PT.2020.jmb dan putusan pengadilan Tipikor Jambi nomor 34.pid.sus/TPK/2019/JMB.

Mulai Hari Ini, Kantor Gubernur Jambi dan Beberapa Kantor OPD Ditutup, Sejumlah ASN Positif Covid-19

Mobil Belum Bisa Melintas, Longsor Tutupi Jalan Penghubung Desa di Batang Asai

Pengakuan Luna Maya Bakal Menikah Tahun Ini Tapi Batal: Kalo Enggak PSBB, Udah Sebar Undangan!

Hakim agung tingkat kasasi menyatakan bahwa Bambang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan primair maupun subsidair.

Serta membebaskan Bambang dari dakwaan primair ataupun subsidair. Hakim agung juga menyatakan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta martabatnya. Serta memerintahkan agar terdakwa Bambang Marsudi Rahardja dikeluarkan dari tahanan.

Sidang dugaan Korupsi Asrama Haji Jambi (Tribunjambi.com/Miftahul Jannah)

Sebelumnya, ditingkat pengadilan Tipikor Jambi, Bambang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan primair.

Bambang Marsudi yang sehari-hari berprofesi sebagai dokter dalam perkara korupsi revitalisasi gedung Asrama Haji Jambi tahun anggaran 2016, kerap disebut sebagai pemilik modal oleh terdakwa Arifin Muba dan Mulyadi als Edo selaku pihak pelaksana proyek dari PT Guna Karya Nusantara cabang Banten.

Bukanya Bayar Habis Berhubunhan Badan Dua Kali di Kosan, Pria Ini Malah Bawa Kabur Motor PSK

Nunung Srimulat Positif Corona, Kondisinya Memburuk

Pasien Positif Covid-19 di Jawa Barat Nekat Kabur dari RS Lantaran Bosan Diisolasi

Hasil audit Badan Pengawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi mencatat kerugian negara sebesar 11,7 miliar rupiah. Sementara bangunan baru yang dikerjakan pada proyek tersebut tak dapat digunakan.

Selain Bambang Marsudi, Arifin Muba, Mulyadi als Edo dan Tendri Syah, mantan kakanwil Kemenag Provinsi Jambi M Thahir Rahman selaku kuasa pengguna anggaran turut divonis bersalah oleh pengadilan tipikor Jambi.

Bambang Marsudi sendiri divonis enam tahun dan enam bulan penjara, denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan.

Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,750 miliar subsidair dua tahun dan enam bulan penjara.

Cara Bikin Indomie Bumbu Dulu atau Mi Dulu, Jadi Perdebatan Warga Luar Negeri

Daftar Menteri Jokowi yang Positif Corona, Mengapa Kondisinya Ada yang Sampai Begini

Klasemen Sementara Liga Inggris 2020/2021, 5 Besar Makin Panas, MU Urutan 15

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni ketika dikonfirmasi mengiyakan bahwa terdakwa Bambang Marsudi divonis bebas di pengadilan tingkat kasasi Mahkamah Agung.

"Betul. bebas di tingkat kasasi, Ketua Majelis Hakim Agungnya Dr Andi Samsan Nganro, SH MH, Putusan lengkapnya belum dikirim, tapi kalau hasilnya sudah kita terima." Kata Yandri Roni pada Senin 21/9/2020).

Berita Terkini