TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Dua ASN Sarolangun yang masuk dalam jabatan pimpinan tinggi (JPT) terandung kasus tindak pidana korupsi dan terancam dipecat.
Seperti Joko Susilo yang tersandung dalam kasus perumahan PNS Sarolangun. Ia sudah ditangkap setelah menjadi buronan beberapa tahun.
Kemudian Ibnu Ziady, Kepala Dinas PUPR Sarolangun yang terjerat korupsi pada proyek irigasi di Kabupaten Kerinci tahun 2016.
Menanggapi hal ini, pihak BKPSDM Sarolangun menyampaikan jika secara administratif dalam aturan Undang-Undang, apabila keputusan inkrach (berkekuatan hukum tetap) oleh pengadilan maka mereka akan diberhentikan dari jabatan dan ASN.
• Kapolres Sarolangun Imbau Warga Cermat Pilih Calon Pemimpin di Pilkada Jambi
• Politik Jambi Lagi Hangat, Kapolda Jambi Minta Anggota Cermat Lihat Perkembangan Politik
"Ini harus tetap melewati tim disiplin kabupaten," kata kepala BKPSDM Sarolangun, Waldi Bakri, Jumat (4/9).
Menindak lanjuti hal ini, pihaknya sudah melakukan rapat dan persiapan teknis untuk dipertimbangkan lagi ke pihak BKN. Dengan melampirkan bukti putusan yang sudah inkrach dari pengadilan.
"Untuk pak JS sudah dinaikan (ke BKN) beberapa minggu lalu karena sudah inkrah. Sementara IZ masih menunggu dari putusan pengadilan," katanya.
Setelah melampirkan beberapa bukti putusan ke BKN, maka selanjutnya tergantung putusan dari BKN atau tim teknis.