TRIBUNJAMBI.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diawasi pihak terkait, supaya bersikap netral di Pilkada Serentak 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap akan mengawasi para ASN di Pilkada 2020.
Berdasarkan hasil pengawasan, kedua lembaga ini nantinya akan menentukan apakah ASN terbukti bersalah atau tidak dalam menjaga netralitas di pilkada.
Hal ini berkaitan dengan rencana penerapan sanksi pemblokiran data ASN yang terbukti melanggar netralitas.
• Istri Mantan Gubernur Jambi Pilih Daftar Pilgub ke KPU Usai Salat Jumat, Bakal Pakai APD
• 70 Bakal Pasangan Cakada Lolos Syarat Maju Perseorangan, di Jambi Ada 1 Pasangan Yang Lolos
• Polwan Memiliki Posisi Setara Dengan Polisi Laki-laki, Punya Kesempatan Duduki Jabatan Strategis
"Sudah dilakukan di pilkada sebelumnya, hanya saja kewenangan menyatakan bersalahnya harus tetap di KASN dan Bawaslu," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).
Tjahjo memastikan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak dilibatkan dalam menentukan status bersalah atau tidaknya ASN dalam menjaga netralitas.
Hanya saja, BKN yang akan mengeksekusi keputusan bersalah yang ditetapkan Bawaslu dan KASN. Caranya, dengan memblokir data kepegawaian ASN sebagai bentuk sanksi tegas atas ketidaknetralan ASN.
"BKN hanya mengeksekusi keputusan bersalahnya. Ini untuk menjaga netralitas BKN dan akuntabilitas prosesnya," tutur Tjahjo.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo menyebut, sanksi pemblokiran data kepegawaian ASN itu merupakan usulan dari DPR. Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan teknis pelaksanaan dan dasar hukum atas sanksi itu.
• TikTok dan Perusahaan Digital Lainnya Tarik Pajak 10 Persen, Berlaku 1 September 2020
• Jawaban Menohok Aurel Hermansyah Ditanya Apa Mau Berdamai dengan Krisdayanti, Terlanjur Sakit Hati?
• Mantan Kepala BPN Tembak Kepala Sendiri di Toilet Kejati Bali, Asal Senjata Api Masih Misteri
"Kami bersama KASN sedang merumuskan sanksi disiplin yang tegas, yaitu apabila diketahui melanggar disiplin PNS, akan dilakukan pemblokiran data ASN yang bersangkutan di BKN," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
"Dengan pemblokiran data tersebut maka hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tidak dapat dilayani," lanjut dia.
Pemblokiran data ini merupakan bagian dari kewenangan BKN dalam rangka pengendalian ASN.
Tjahjo menegaskan, berdasarkan kesepakatan dengan KASN, pemblokiran merupakan bagian penegakan disiplin netralitas ASN.
"Namun kegiatan tsb dirasakan perlu penguatan," ungkap Tjahjo. "Sehingga rencananya pada 10 September nanti akan dilakukan Penandatanganan SKB antara MenpanRB dengan KASN, Mendagri, dan Bawaslu," lanjutnya.
Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan latar belakang kebijakan tersebut. Dia menuturkan, ASN tetap memiliki hak politik yang dijamin oleh undang-undang untuk mengikuti pemilihan umum.
• Jangan Dilewatkan, Ini 7 Fenomena Langit Menarik Yang Terjadi di September 2020
• Hore, Tarif Listrik Turun, Berlaku Oktober Sampai Desember 2020, Ini Daftar Pelanggan Yang Dapat
• Selain Siswa dan Guru Dapat Bantuan Pulsa, PNS dan Masyarakat Juga Dapat, Segini Besarannya