TikTok dan Perusahaan Digital Lainnya Tarik Pajak 10 Persen, Berlaku 1 September 2020

TikTok Pte. Ltd. (TikTok) akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari tiap transaksi barang atau jasa konsumennya.

Editor: Rahimin
Kolase
Aplikasi TikTok 

TRIBUNJAMBI.COM - TikTok Pte. Ltd. (TikTok) akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari tiap transaksi barang atau jasa konsumennya.

Ketentuan tersebut mulai berlaku Selasa (1/9/2020),

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

Puluhan Tahanan Polres Kota Pariaman Positif Covid-19, Polisi dan Keluarga Juga Terpapar

Mantan Kepala BPN Tembak Kepala Sendiri di Toilet Kejati Bali, Asal Senjata Api Masih Misteri

Jangan Dilewatkan, Ini 7 Fenomena Langit Menarik Yang Terjadi di September 2020

Penunjukan TikTok Pte. Ltd ini merupakan gelombang kedua dari upaya Ditjen Pajak memperluas basis pajak digitalnya.

Nah, selain TikTok ada sembilan perusahaan digital lain yang wajib melakukan ketentuan PPN di Indonesia.

Antara lain, Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Adapun pada gelombang pertama, sejumlah perusahaan digital yang menerapkan PPN, meliputi Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Spotify AB.

Keenam perusahaan itu mulai menjalankan kewajiban perpajakannya per tanggal 1 Agustus 2020.

Sehingga, total ada enam belas perusahaan digital yang berhasil dikumpulkan DJP untuk menerapkan PPN atas baran/jasa digital.

Hore, Tarif Listrik Turun, Berlaku Oktober Sampai Desember 2020, Ini Daftar Pelanggan Yang Dapat

Buruan Datang ke Himbara, Bantuan Untuk UMKM Rp 2,4 Juta Sudah Bisa Dicairkan

Oknum Prajurit TNI Tunjukkan Senpi ke Satgas Covid-19 Ditangkap Denpom Sorong

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemungutan PPN ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Dia menambahkan, PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.

Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak selaku pembeli harus memberitahukan nama dan NPWP kepada penjual untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP, atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas.

(Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari) Baca juga: Ada Logo RANS Entertainment di Pesawat, Bos Garuda Sebut Itu Bagian Marketing

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Mulai hari ini, TikTok, Facebook, Disney dan tujuh perusahaan lainnya akan tarik PPN

Simpan Sabu di Bra, Nenek Mince 76 Tahun di Jambi Divonis 6 Tahun Penjara

Selain Siswa dan Guru Dapat Bantuan Pulsa, PNS dan Masyarakat Juga Dapat, Segini Besarannya

Novel Baswedan dan Istri Serta Empat Anaknya Dinyatakan Positif Covid-19

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved