Nenek 78 Tahun Divonis Enam Tahun Penjara Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu

Penulis: Dedy Nurdin
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Jambi

Dalam dakwaan terdakwa juga di sebutkan bahwa Nenek Mince juga menggunakan sabu bersama rekannya Sisilia. Sementara sisanya ia simpan didalam bra yang dikenakannya.

Namun saat perjalanan hendak pulang ke Desa Bungku, terdakwa yang mengendarai sepeda motor dihentikan oleh pesonel kepolisian dari Polda Jambi saat melintas tepat di depan Masjid Ar Raudhoh, Telanaipura.

Saat turun dari sepeda motor, paket narkotika jenis sabu yang ia simpan di dalam branya terjatuh. Ia kemudian ditangkap dan diproses secara hukum.

Hasil pemeriksaan BPOM Jambi, barang bukti yang diamankan dari terdakwa menganddung metamfetamin (bukan tanaman) yang terdaftar dalam Narkotika golongan I Nomor 61 pada lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkini