Tidak Diizinkan Bangun Ruang Tamu dan Dapur, Anak Tega Gugat Warisan Almarhum Ayah ke Ibu Kandung

Editor: rida
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu yang digugat anak kandungnya karena warisan

TRIBUNJAMBI.COM- Gugatan Rully Wijayanto terhadap ibunya Praya Tiningsih atas warisan kian meruncing. 

Kedua belah pihak sempat cekcok usai dilakukan sidang pembuktian setempat (PS) di lokasi sengketa oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah, Selasa (25/8/2020).

Gadis Kecil Disiksa Ibu Kandung, Ditendang, Perut Diinjak lalu Ditinggal di Pinggir Jalan

Sinopsis Film Heist Tayang di Trans TV, Aksi Perampokan Demi Biaya Pengobatan Anak

Gara-gara Pohon Nangkanya Ditebang, Keponakan Bacok Paman Membabi Buta Hingga Tewas

Dari pantauan Kompas.com, percekcokan berawal dari protes Rina terhadap Rully yang tidak hadir menjadi wali di acara pernikahannya.

Padahal, Rina sudah memberikan undangan lewat surat.

Namun, Rully, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan dari adiknya yang akan akad nikah waktu itu, sehingga dirinya tidak hadir.

Lowongan Kerja 5 perusahaan BUMN & Swasta untuk Lulusan SMA SMK Bahkan Lulusan SMP, Cek Syaratannya

Viral Mantan Tertawa sambil Menangis di Pernikahan Usai Pacaran 5 Tahun, Ternyata Beda Keyakinan

Dua Orang Positif Covid-19, Kabupaten Bungo Masuk Zona Kuning

Hal itu membuat Praya Tiningsih geram sehingga menunjuk Rully sambil mengucapakan pernyataan keras.

"Pokoknya hidup kamu (Rully) tidak akan selamat," kata Ningsih, dengan nada keras.

Seketika itu, Rully juga menaiki motornya dan pergi meninggalkan rumah itu.

Saat dihubungi oleh Kompas.com, Rully masih belum bersedia untuk diwawancara.

Bantuan Subdisi Upah Gaji Pekerja Swasta Rp 600.000 Diluncurkan Besok 27 Agustus

Sinopsis Film Non-Stop, Pecandu Alkohol Berupaya Menyelamatkan Penumpang Pesawat dari Bahaya

Asyik, Kamis Besok Pekerja Swasta Bakal Terima Bantuan Gaji Dari Pemerintah sebesar Rp 600.000

Sementara itu, Ningsih tetap tidak ingin damai, dan akan melanjutkan persidangan.

"Pokoknya lanjut sudah di pengadilan, tidak damai," kata Ningsih.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Praya Nasri selaku ketua yang mengadili perkara ini turun langsung untuk mengecek kondisi lahan yang disengketakan.

Dalam agenda sidang PS selain membacakan tata letak obyek yang disengketakan, Nasri juga meminta agar kedua belah pihak dapat berembuk kembali untuk berdamai.

"Agenda sidang hanya pemeriksaan setempat, ini juga terkait upaya damai, semoga kedua belah pihak dapat berdamai," kata Nasri, usai sidang PS.

Nasri menyampaikan, agenda sidang PS dimajukan lantaran ada kemungkinan untuk berdamai.

Sebelumnya, harta warisan yang ingin digugat oleh Rully yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggalan alamaruh bapaknya.

Persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena ibunya (Ning) tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digugat Anak, Ningsih: Hidupmu Tidak Akan Selamat"

Berita Terkini