TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak akan diberi bantuan hukum, atas kasus yang menjeratnya.
Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak akan menunjuk pengacara untuk Pinangki.
Pinangki merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
PJI tidak akan memberikan bantuan hukum, sebab permasalahan hukum yang menjerat Pinangki tidak terkait tugasnya sebagai jaksa.
• Safrial Pasrah Ditinggalkan Tak Jadi Cawagub, Syafril Pede Dipilih Fachrori Ikut Maju Pilgub Jambi
• Jerinx Disindir Gubernur Bali: Jadi Orang Gentle Aja, Di tahanan Takut Ternyata, Minta Ditangguhkan
• Jaksa Pinangki Diberhentikan Sementara Karena Diduga Terlibat Kasus Suap, Gaji Cuma Terima Setengah
“Mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana,” ujar Ketua Umum PJI Setia Untung Arimuladi melalui keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).
Setia menuturkan, setiap anggota PJI berhak mendapat pembelaan hukum sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga PJI.
Pembelaan hukum diberikan kepada anggota yang menghadapi permasalahan hukum terkait tugas profesi, baik di dalam maupun luar pengadilan.
Pembelaan hukum tersebut berupa penyiapan pendampingan oleh penasihat hukum profesional yang ditunjuk.
• Mahasiswa Ikut Bela Negara Bisa Jadi Perwira Cadangan, Ada Sejumlah Syarat Harus Dipenuhi
• Bawaslu Ungkap Kecurangan Cakada Gunakan Dana Bansos Untuk Kampanye, Curiga Rekening Pribadi Paslon
• Jika Terbukti Bersalah Atas Putusan Pengadilan, Jaksa Pinangki Akan Dipecat
Pengacara profesional dipilih agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dengan proses hukum yang berjalan.
Dalam praktiknya, menurut Setia, PJI turut memperhatikan kepentingan institusi Kejaksaan sebelum memberi pembelaan hukum.
Secara struktural, PJI merupakan organisasi profesi di luar struktur Kejaksaan.
“PJI sebagai pilar institusi Kejaksaan Republik Indonesia mendukung visi dan misi organisasi untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan menindak jaksa yang melakukan pelanggaran hukum,” ucap Setia, yang juga menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung.
“Sehingga untuk memberikan pendampingan hukum, perlu mempertimbangkan kepentingan institusi Kejaksaan yang lebih besar,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Setia menuturkan, langkah PJI yang tidak memberi pembelaan hukum bagi Pinangki merupakan peringatan bagi jaksa lain.
• Paniknya Atta Halilintar saat Cincin Tunangan dengan Aurel Hilang, Tegur Karyawan: Jangan Manasin!
• Nasehat Cinta Untuk 12 Zodiak yang Jomblo - Pisces & Libra Jangan Mudah Baper, Leo Tanggalkan Ego
• Raffi Ahmad Minta Wajahnya Digambar di Pipi Istrinya, Nagita :Harusnya Kamu Biar Gak Jelalatan
Ia mengingatkan para jaksa agar tidak menyeleweng dari tugas serta kewenangannya.
“Saya selaku Ketua Umum PJI mengajak untuk bersama-sama bersatu menjaga integritas, profesional, ikhlas, dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan institusi Kejaksaan yang lebih baik,” ungkap dia.
Adapun Pinangki masih berstatus sebagai jaksa meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh sebab itu, Pinangki disebut akan mendapat bantuan hukum dari pengacara yang ditunjuk oleh PJI.
Namun, hal itu memicu kritik, salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Jaksa Pinangki tidak layak mendapat pendampingan hukum karena tindakannya telah mencoreng institusi kejaksaan.
• Benarkah Video Syur Pegang Payudara Adhisty Zara Eks JKT48? Pemeran Film Dua Garis Biru Trending!
• Selain Puasa Tasua dan Asyura, 12 Amalan Ini Juga Berpahala Besar Jika Dilakukan di Bulan Muharram
• Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai Segera Disidang Etik Pekan Depan
"Tindakan Jaksa Pinangki yang bertemu dengan buronan Kejaksaan seharusnya dimaknai telah mencoreng Korps Adhyaksa itu sendiri. Sehingga yang bersangkutan tidak layak mendapatkan pendampingan hukum," kata Kurnia, Selasa (18/8/2020).
Menurutnya, pendampingan hukum yang diberikan dikhawatirkan akan digunakan untuk melindungi Pinangki dari jerat hukum.
ICW juga khawatir penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan akan berjalan tidak efektif karena pendampingan hukum tersebut dapat mengganggu ritme penanganan perkara dan menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan PJI Tak Berikan Pembelaan Hukum untuk Jaksa Pinangki
• Goyangan Hebohnya Rosa Meldianti di Atas Panggung Panen Cibiran Netizen: Dia Nyanyi Gue yang Malu!
• Di Persidangan, Angel Lelga Sebut Vicky Prasetyo Berniat Gunduli Dia Setelah Penggerebekan
• Pasien Covid-19 di Sarolangun Sudah 10 Orang, Wabup Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan