Jaksa Pinangki Diberhentikan Sementara Karena Diduga Terlibat Kasus Suap, Gaji Cuma Terima Setengah

Jaksa Pinangki diberhentikan sementara setelah ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait polemik Joko Soegiarto.

Editor: Rahimin
ist
Jaksa Pinangki 

TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung memberhentikan sementara Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki diberhentikan sementara setelah ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra oleh Kejaksaan Agung.

"Sejak tanggal 12 Agustus 2020 (sehari setelah ditangkap) langsung diberhentikan sementara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (19/8/2020).

Pelawak Qomar Dijebloskan ke Lapas, Harus Jalani Hukuman 2 Tahun, Anggap Seperti Masuk Pesantren

Janda Muda di Bandung Jual Rumah, Dan Jiika Ada Yang Serius Siap Dirinya Untuk Dijadikan Istri

Peringatan Dini BMKG Kamis (20/8) - 16 Provinsi Waspada Cuaca Esktrem, Hujan Lebat-Gelombang Tinggi

Mekanismenya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian.

Pasal 10 Ayat (2) menyebutkan, apabila seorang jaksa ditangkap dan diikuti dengan penahanan yang sah, jaksa tersebut dengan sendirinya diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. (Kolase)

Kemudian, Pasal 11 Ayat (3) berbunyi, keputusan pemberhentian sementara terhadap jaksa tersebut ditetapkan oleh Jaksa Agung segera setelah menerima lembaran asli atau salinan otentik surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan.

Dari keterangan Hari, pemberhentian sementara terhadap Pinangki juga berpengaruh terhadap penerimaan gaji.

"Jadi apabila ada masalah hukum maka diberhentikan sementara dari jabatan pegawai negeri sipil, gajinya tinggal 50 persen," ucap Hari.

Pria Beristri Kepergok Polisi Mesum Dengan Sesama Jenis di Dalam Mobil, Lagi Pegang Alat Kelamin

Perjalanan Hidup Qomar, Awalnya Pelawak Politisi, Jadi Rektor Hingga Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Jerinx Disindir Gubernur Bali: Jadi Orang Gentle Aja, Di tahanan Takut Ternyata, Minta Ditangguhkan

Kendati demikian, status Pinangki masih sebagai jaksa. Pemecatan bisa dilakukan setelah kasusnya memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Orang kan diduga melakukan tindak pidana, jadi belum dipecat, nanti kalau ternyata tidak terbukti kan harus dipulihkan," ucap dia.

Jaksa Pinangki Sinarmalasari dicopot dari jabatannya karena berhubungan denga Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sinarmalasari dicopot dari jabatannya karena berhubungan denga Djoko Tjandra (Facebook)

Pada Pasal 12 Ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2008 disebutkan bahwa pemberhentian sementara diikuti dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap jaksa yang dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan inkrah karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Dalam kasus ini, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Yakin Anda Dapat Bantuan? Begini Cek Nama Terdaftar untuk BLT Rp 600 Ribu di BPJS Ketenagakerjaan

Pemilik 3 Zodiak Ini Diprediksi Kurang Beruntung Minggu Ini (17-23/8) - Taurus Emosional

Mendadak Amanda Caesa Bicara Soal Dul Jaelani, Reaksi Rizky Febian: Kamu Lagi Dekat Sama Dia?

Menurut Kejagung, Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.

Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki bertemu Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di gedung bundar Jampidsus Kejagung RI, Kamis (25/6/2020)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di gedung bundar Jampidsus Kejagung RI, Kamis (25/6/2020) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Menurut Kejagung, Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved