Perjalanan Hidup Qomar, Awalnya Pelawak Politisi, Jadi Rektor Hingga Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
Nurul Qomar atau yang lebih dikenal Qomar, adalah pelawak senior. Dari pelawak, ia terjun ke dunia politik hingga menjadi anggota DPR.
TRIBUNJAMBI.COM - Nurul Qomar atau yang lebih dikenal Qomar, adalah pelawak senior.
Dari pelawak, ia terjun ke dunia politik hingga menjadi anggota DPR. Setelah itu, ia menjadi rektor.
Kini, Qomar harus merasakan hidup di balik jeruji besi usai terjerat kasus pemalsuan ijazah.
Nurul Qomar atau yang juga biasa disapa Komar ini dijebloskan ke dalam sel tahanan Lapas Brebes, Rabu (19/8/2020). Ia ditemani tim kuasa hukumnnya Usai berada di Kejaksaan Negeri Brebes.
• Pelawak Qomar Dijebloskan ke Lapas, Harus Jalani Hukuman 2 Tahun, Anggap Seperti Masuk Pesantren
• Janda Muda di Bandung Jual Rumah, Dan Jiika Ada Yang Serius Siap Dirinya Untuk Dijadikan Istri
• Pria Beristri Kepergok Polisi Mesum Dengan Sesama Jenis di Dalam Mobil, Lagi Pegang Alat Kelamin
Pria yang pernah menjadi wakil rakyat di DPR RI tersebut dikabarkan ditahan kepolisian karena tersangkut masalah pemalsuan ijazah.
Saat ini dia ditahan di Mapolres Brebes karena diduga memalsukan ijazah S2 dan S3 untuk keperluan pencalonan rektor Universitas Muhadi Setiabudi, Brebes.
Qomar ditahan polisi sejak Senin (24/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar.
Pelawak tersebut terpaksa dijemput karena beberapa kali dipanggil tidak datang. Menurutnya, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.
Dia memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).
• Mendadak Amanda Caesa Bicara Soal Dul Jaelani, Reaksi Rizky Febian: Kamu Lagi Dekat Sama Dia?
• Doa Awal Tahun 1 Muharram 1442 H Dibaca Setelah Salat Magrib Agar Dihapuskan Dosa-Diridhoi Allah SWT
• Siapa Sebenarnya Istri Giring Nidji, Calon Ibu Presiden 2024 Ini Ternyata Bukan Orang Sembarangan!
"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.
Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," pungkas dia.

Perjalanan Karir Qomar
Sebelum jadi tersangka kasus pemalsuan ijazah, Qomar dikenal sebagai pelawak sekaligus politisi di Tanah Air.