TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak akan diberi bantuan hukum, atas kasus yang menjeratnya.
Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak akan menunjuk pengacara untuk Pinangki.
Pinangki merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
PJI tidak akan memberikan bantuan hukum, sebab permasalahan hukum yang menjerat Pinangki tidak terkait tugasnya sebagai jaksa.
• Safrial Pasrah Ditinggalkan Tak Jadi Cawagub, Syafril Pede Dipilih Fachrori Ikut Maju Pilgub Jambi
• Jerinx Disindir Gubernur Bali: Jadi Orang Gentle Aja, Di tahanan Takut Ternyata, Minta Ditangguhkan
• Jaksa Pinangki Diberhentikan Sementara Karena Diduga Terlibat Kasus Suap, Gaji Cuma Terima Setengah
“Mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana,” ujar Ketua Umum PJI Setia Untung Arimuladi melalui keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).
Setia menuturkan, setiap anggota PJI berhak mendapat pembelaan hukum sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga PJI.
Pembelaan hukum diberikan kepada anggota yang menghadapi permasalahan hukum terkait tugas profesi, baik di dalam maupun luar pengadilan.
Pembelaan hukum tersebut berupa penyiapan pendampingan oleh penasihat hukum profesional yang ditunjuk.
• Mahasiswa Ikut Bela Negara Bisa Jadi Perwira Cadangan, Ada Sejumlah Syarat Harus Dipenuhi
• Bawaslu Ungkap Kecurangan Cakada Gunakan Dana Bansos Untuk Kampanye, Curiga Rekening Pribadi Paslon
• Jika Terbukti Bersalah Atas Putusan Pengadilan, Jaksa Pinangki Akan Dipecat
Pengacara profesional dipilih agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dengan proses hukum yang berjalan.
Dalam praktiknya, menurut Setia, PJI turut memperhatikan kepentingan institusi Kejaksaan sebelum memberi pembelaan hukum.
Secara struktural, PJI merupakan organisasi profesi di luar struktur Kejaksaan.
“PJI sebagai pilar institusi Kejaksaan Republik Indonesia mendukung visi dan misi organisasi untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan menindak jaksa yang melakukan pelanggaran hukum,” ucap Setia, yang juga menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung.
“Sehingga untuk memberikan pendampingan hukum, perlu mempertimbangkan kepentingan institusi Kejaksaan yang lebih besar,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Setia menuturkan, langkah PJI yang tidak memberi pembelaan hukum bagi Pinangki merupakan peringatan bagi jaksa lain.
• Paniknya Atta Halilintar saat Cincin Tunangan dengan Aurel Hilang, Tegur Karyawan: Jangan Manasin!
• Nasehat Cinta Untuk 12 Zodiak yang Jomblo - Pisces & Libra Jangan Mudah Baper, Leo Tanggalkan Ego
• Raffi Ahmad Minta Wajahnya Digambar di Pipi Istrinya, Nagita :Harusnya Kamu Biar Gak Jelalatan
Ia mengingatkan para jaksa agar tidak menyeleweng dari tugas serta kewenangannya.