Jika Terbukti Bersalah Atas Putusan Pengadilan, Jaksa Pinangki Akan Dipecat

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di gedung bundar Jampidsus Kejagung RI, Kamis (25/6/2020)

Menurut Kejagung, Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Sinopsis Film Passengers, Dua Orang yang Terbangun 90 Tahun Lebih Awal Saat Menuju Planet Baru

Anya Geraldine Ingin Nikah, Ovi Rangkuti Belum Juga Siap, Rizky Febian Ajak Taaruf: Aku Suka Kamu!

Lowongan Kerja Kementerian Bappenas dan BPKP Minimal Lulusan D3, Cek Persyaratannya

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap 11 Agustus 2020 malam.

Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.

Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Pinangki Bisa Dipecat jika Terbukti Bersalah di Pengadilan"

Selain Puasa Tasua dan Asyura, 12 Amalan Ini Juga Berpahala Besar Jika Dilakukan di Bulan Muharram

Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai Segera Disidang Etik Pekan Depan

Goyangan Hebohnya Rosa Meldianti di Atas Panggung Panen Cibiran Netizen: Dia Nyanyi Gue yang Malu!

Berita Terkini