TRIBUNJAMBI.COM - Status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan beralih menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN).
Namun, pihak istana memastikan gaji yang diterima pegawai KPK sebelumnya tidak akan berubah
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono memastikan peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) tak akan berpengaruh pada penghasilan.
Dini menjamin pegawai KPK tetap akan mendapatkan penghasilan seperti yang berlaku selama ini.
• Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Terima Hadiah Walau Sudah Periksa Kekayaan Pinangki
• Jokowi Bakal Berikan Fahri Hamzah dan Fadli Zon Bintang Mahaputra Nararya
• Pose Super Seksi Marion Jola dengan Dress Tali Tipis Jadi Sorotan, Netizen: Ada Belahan Mengintip!
"Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN tidak akan mengalami penurunan," kata Dini dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).
Menurut Dini, hal tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN.
Pasal 9 ayat (1) berbunyi, "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi pegawai ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Kemudian Pasal 9 ayat (2) menyatakan, "dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden".
• MA Putuskan Tolak Gugatan Pembatalan Kenaikan Tarif BPJS, Pemohon Tagih Janji DPR
• Anaknya Hidup Mewah, Orang Tua Rey Utami Malah Tinggal di Hunian yang Memprihatinkan di Gang Sempit
• Panembahan Al Nahyan Nasution Nama Cucu Presiden Joko Widodo, Ini Arti Nama Tersebut
Dini pun memastikan PP ini tak akan mengganggu independensi atau pun melemahkan KPK.
"Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.
Meski demikian, perubahan status pegawai KPK ini mendapat kritik, salah satunya dari Mantan Komisioner KPK Laode M Syarif.
Laode menyayangkan perubahan sistem penggajian pegawai KPK, dari single salary system menjadi model penggajian yang memisahkan gaji pokok dan tunjangan, layaknya ASN.
"KPK dari dulu menetapkan sistem satu gaji, tidak ada honor dan tidak ada tunjangan-tunjangan dan tidak boleh terima honorarium dari luar," kata Laode kepada Kompas.com, Minggu (9/8/2020) malam.
• Menpan Sentil Lima Gubernur Yang Sudah Buat Kebijakan Untuk Investasi Maju di Pilpres 2024
• Mengaku Malu Karena Hasil Hubungan Terlarang, Seorang Ibu Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya
• Kedok Dukun Palsu Terbongkar, Bukannya Mengobati Malah Cium Pipi Dan Meraba-raba Tubuh Korban
"Ini sudah baik, tapi sayangnya PP yang baru itu malah mengubah praktik yang baik dengan sistem penggajian yang bermasalah," tuturnya. Menurut Laode, model penggajian tersebut rawan dikorupsi dan ukurannya tidak jelas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana Jamin Gaji Pegawai KPK Tak Turun Meski Jadi ASN"