TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kesalahan administrasi lebih dari satu kali dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sarolangun.
Yang mana, kesalahan itu dilakukan pada saat pembahasan APBD-P 2020. Kesalahan itu terdiri dari penjelasan terkait masalah sisa lebih penggunaan anggaran atau SILPA.
Sebab dinilai ada perbedaan dalam laporan penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran 2019 dengan nota pengantar KUPA dan PPAS P-APBD 2020.
• Pelaku PETI Diminta Angkat Kaki dari Bungo, Lewat Batas Waktu dan Kedapatan Alat akan Dibakar
• Terkait Kebijakan Minta Makan Gratis, Dewan Minta Bupati Defenitifkan Kadisdik Muarojambi
• Permintaan Terakhir Nike Ardila 10 Hari Sebelum Meninggal Minta Disandingkan dengan Sosok Ini!
Selain itu penyebutan nama juru bicara pada tiap fraksi yang keliru. Hal ini diprotes langsung oleh juru bicara fraksi PDIP AH Marzuki.
Bupati Sarolangun Cek Endra menanggapi hal ini. Katanya, memang ada kesalahan yang dilakukan pada sistem administrasi.
Seperti kesalahan dalam pembacaan juru bicara, maka pihaknya akan menyempurnakan karena hal ini menyangkut ketelitian dari pada Bappeda Sarolangun.
"Data kebenaran, salah ketik itu tidak boleh terjadi," katanya, Senin (10/8/2020).
Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari juga menyorot masalah ini. Menurutnya secara administrasi pemerintah harus tertib dan tidak boleh melakukan kesalahan apalagi keliru.
"Apabila bicara angka itu wajib. Kalau satu angka saja keliru, gak usah didepan dibelakang aja yang keliru jadi sulit," katanya.