TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Polsek Tebo Tengah putuskan melepaskan lima mobil modifikasi dan pelansir minyak di SPBU di kilometer 2, Kabupaten Tebo yang tertangkap beberapa pekan lalu.
Kapolsek Tebo Tengah, Iptu Hasyim Asy’ari mengklaim bahwa pelaku telah membuat pernyataan untuk tidak berbuat lagi. Selain itu yang menjadi alasan untuk melepaskan itu akan dilakukan pembinaan.
"Mereka sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi, mereka juga akan kita lakukan pembinaan supaya benar benar tidak mengulangi," ujarnya, Selasa (4/8/2020).
• Mulai Nampak Kabut Asap, Indeks Standar Pencemaran Udara di Kabupaten Bungo Kategori Sedang
• Dianggap Ganggu Keindahan Kota, Pedagang Kaki Lima di Areal Perkantoran Batanghari Ditertibkan
• Hotspot Mulai Muncul di Bungo, Petugas Temukan Lahan Warga dan Pembuangan Limbah Sawit Terbakar
Selain melepas mobil dan pemiliknya, Polsek juga mewarning pengelola SPBU agar tidak melayani penyaluran BBM kepada pelansir.
Sebab hal itu menurut Kapolsek sangat merugikan masyarakat yang ingin mengisi minyak.
Sementara itu Pengelola SPBU, Abdul Razak mengatakan bahwa pihaknya sangat terbantu dengan adanya razia beberapa hari lalu.
Sebab dia mengaku kesulitan untuk menertibkan pelansir ini.
Sementara itu, Kapolsek Tebo Tengah mengklaim bahwa terduga pelaku yang tertangkap melansir merupakan wajah baru.
Sehingga di lakukan pembinaan dan mereka diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali.
Lanjut kapolsek, hal yang mendasari dilakukan pembinaan karena polisi ada tiga tugas pokoknya. Di antaranya pasal 13 undang-undang nomor 2 tentang kepolisian, diantaranya menciptakan dan memelihara kamtibmas, memberi perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat dan ketiga penegakkan hukum.
Meskipun mobil dan pelansir dilepaskan, namun Kapolsek meminta bak BBM yang sudah di modifikasi agar dilepas.