SFH (22) diciduk tim gabungan Polres Babar, karena sengaja menyebar luaskan video panas hubungan badan bersama pacarnya.
Pria asal Medan Sumatera Utara tersebut diciduk di Bandara Depati Amir, Pangkapinang.
Dalam ungkap kasus pornografi tersebut, polisi menyita barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Type 5+ dan nomor provider 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI warna hitam, 1 (satu) lembar bukti transfer, 1 (satu) lembar rekening koran.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan, memberkan penangkapan SFH,
berdasarkan adanya laporan polisi dari korban berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-34/III/2020/BABEL/RES BABAR/SPKT, tanggal 22 Maret 2020.
" SFH kami tangkap karena sengaja membuat sekaligus menyebar luaskan video hubungan badanya bersama sang pacar. pelaku membuat video pornografi menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+ warna hitam," ujar AKP Andri Eko dalam rilis yang disampaikan kepada wartawan, Senin (20/7/2020) malam.
(bangkapos.com/ Antoni Ramli)
• 4 Karyawan Positif Covid-19, PetroChina Lakukan Swab Massal, Begini Komentar Kadinkes Jambi
• Hilal Tidak Terlihat di Jambi, Kemenag Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 H Pada 31 Juli 2020