TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria asal Medan Sumatera Utara, SFH (22) ditangkap oleh Tim Gabungan dari Polres Bangka Barat di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Jumat (17/7/2020).
Dia sengaja merekam dan menyebarluaskan video adegan mesum bersama pacarnya, EL asal Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Selain menyebarluaskan video mesumnya, pemuda asal Medan ini juga memeras sang pacar El dengan meminta uang Rp 4,2 juta.
SFH (22) diciduk tim gabungan Polres Babar, karena sengaja menyebar luaskan video porno hasil hubungan badan bersama pacarnya. (IST/Polres Bangka Barat)
• Update Virus Corona di Dunia, Terkonfirmasi Mendekati 15 Juta, Sembuh Segini, Terbanyak Amerika
• VIRAL Jual Rumah Dapat Janda Muda Cantik, Netizen Langsung Menyerbu: Investasi Sambil Cari Pahala
Kapan saja pelaku SFH merekam video mesum bersama pacarnya simak penjelasan berikut ini:
1. Pada 08 Oktober 2019 sekira pukul 11.00 Wib saat pertama kalinya pelaku SFH membuat video tersebut dengan cara pelaku menghubungi korban menggunakan handphone merk Xiaomi type 5+ warna hitam milik pelaku.
Pelaku menghubungi korban dengan cara video call melalui aplikasi whatsapp dengan korban.
Pelaku langsung meminta korban untuk membuka pakaian yang digunakannya.
Lalu menyuruh melakukan perbuatan tidak senonoh saat video call tersebut.
Pelaku merekam menggunakan aplikasi perekam layar tanpa sepengetahuan korban yang menghasilkan rekaman berdurasi selama 10:45 (sepuluh menit empat puluh lima) detik.
Aksi merekam video call tersebut dilakukan tersangka berulang masing-masing pada 10 Januari 2020 dan 24 Januari 2020 dengan berbagai durasi.
2. Pada 29 November 2019 sekira pukul 14.25 Wib pelaku melakukan hubungan badan (layaknya suami istri) dengan korban.
Pelaku membuat 3 (tiga) rekaman video yang berdurasi 8:04 (delapan menit empat) detik, 17 (tujuh belas) detik, 51 (lima puluh satu) detik dan 2 (dua) buah foto menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+
3. Pada 30 November 2019 sekira pukul 14.00 Wib pelaku membuat 1 (satu) video pornografi berdurasi 16 (enam belas) detik ketika selesai berhubungan badan (layaknya suami istri).
4. Pada 9 Februari 2020 saat pelaku menemui korban di Kecamatan Muntok berhubungan badan (layaknya suami istri) dengan korban dan pada saat sedang berhubungan badan (layaknya suami istri).
• Tak Banyak yang Tahu, Cerita Mike Tyson Menangis Saat Sebelum Naik Ring, Ternyata Ini Alasannya
• Berharap Doa Dikabulkan Allah SWT, Begini Memulainya Dengan Mengerjakan Salat Tahajud
Pelaku membuat video pornografi menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+ warna hitam sebanyak 4 (empat) video yang berdurasi 12:26 (dua belas detik dua puluh enam) detik, 32 (tiga puluh dua) detik, 36 (tiga puluh enam) detik dan 43 (empat puluh tiga) detik