Rayuan Gombal Pria Ini Bikin Pacarnya Mau Bikin Video Syur, Sampai Diperas Hingga Rp 4,2 Juta

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar video mesum yang disebut-sebut diperankan warga Sumedang.

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria asal Medan Sumatera Utara, SFH (22) ditangkap oleh Tim Gabungan dari Polres Bangka Barat di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Jumat (17/7/2020).

Dia sengaja merekam dan menyebarluaskan video adegan mesum bersama pacarnya, EL asal Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Selain menyebarluaskan video mesumnya, pemuda asal Medan ini juga memeras sang pacar El dengan meminta uang Rp 4,2 juta.

SFH (22) diciduk tim gabungan Polres Babar, karena sengaja menyebar luaskan video porno hasil hubungan badan bersama pacarnya. (IST/Polres Bangka Barat)

Update Virus Corona di Dunia, Terkonfirmasi Mendekati 15 Juta, Sembuh Segini, Terbanyak Amerika

VIRAL Jual Rumah Dapat Janda Muda Cantik, Netizen Langsung Menyerbu: Investasi Sambil Cari Pahala

Kapan saja pelaku SFH merekam video mesum bersama pacarnya simak penjelasan berikut ini:

1. Pada 08 Oktober 2019 sekira pukul 11.00 Wib saat pertama kalinya pelaku SFH membuat video tersebut dengan cara pelaku menghubungi korban menggunakan handphone merk Xiaomi type 5+ warna hitam milik pelaku.

Pelaku menghubungi korban dengan cara video call melalui aplikasi whatsapp dengan korban.

Pelaku langsung meminta korban untuk membuka pakaian yang digunakannya.

Lalu menyuruh melakukan perbuatan tidak senonoh saat video call tersebut.

Pelaku merekam menggunakan aplikasi perekam layar tanpa sepengetahuan korban yang menghasilkan rekaman berdurasi selama 10:45 (sepuluh menit empat puluh lima) detik.

Aksi merekam video call tersebut dilakukan tersangka berulang masing-masing pada 10 Januari 2020 dan 24 Januari 2020 dengan berbagai durasi.

2. Pada 29 November 2019 sekira pukul 14.25 Wib pelaku melakukan hubungan badan (layaknya suami istri) dengan korban.

Pelaku membuat 3 (tiga) rekaman video yang berdurasi 8:04 (delapan menit empat) detik, 17 (tujuh belas) detik, 51 (lima puluh satu) detik dan 2 (dua) buah foto menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+

3. Pada 30 November 2019 sekira pukul 14.00 Wib pelaku membuat 1 (satu) video pornografi berdurasi 16 (enam belas) detik ketika selesai berhubungan badan (layaknya suami istri).

4. Pada 9 Februari 2020 saat pelaku menemui korban di Kecamatan Muntok berhubungan badan (layaknya suami istri) dengan korban dan pada saat sedang berhubungan badan (layaknya suami istri).

Tak Banyak yang Tahu, Cerita Mike Tyson Menangis Saat Sebelum Naik Ring, Ternyata Ini Alasannya

Berharap Doa Dikabulkan Allah SWT, Begini Memulainya Dengan Mengerjakan Salat Tahajud

Pelaku membuat video pornografi menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+ warna hitam sebanyak 4 (empat) video yang berdurasi 12:26 (dua belas detik dua puluh enam) detik, 32 (tiga puluh dua) detik, 36 (tiga puluh enam) detik dan 43 (empat puluh tiga) detik

5. Pada 1 Maret 2020 saat sekira pukul 07.00 Wib saat pelaku sedang bersama korban menginap di Pangkalpinang dan berhubungan badan (layaknya suami istri) dengan korban.

Pelaku membuat video pornografi menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+ sebanyak 1 (satu) video yang berdurasi selama 2:24 (dua menit dua puluh empat) detik.

6. Pada 11 April 2020 sekira pukul 13.33 Wib pelaku menghubungi korban dan pelaku mengatakan “sayang aku kangen, tolong buatkan video bugil sendiri dan kirim ke aku”, lalu atas permintaan pelaku kemudian korban membuatkan video yang diinginkan oleh pelaku kemudian dikirimkan oleh korban melalui aplikasi Whatsapp massanger ke nomor handphone pelaku.

Ancam Pacar 

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan, tersangka SFH di jerat pasal berlapis .

Andri menjelaskan, sebanyak 12 koleksi video mesum dan 3 foto syur lalu dikirimkan SFH kepada sang pacar EL pada Januari 2020.

Pelaku kemudian menghubungi El dan meminta sejumlah uang sebesar Rp 4.200.000.

"Pelaku mengancam korban apabila tidak mengirimkan uang yang di minta oleh pelaku maka video pornografi hasil rekaman yang telah dibuat oleh pelaku tersebut akan disebarluaskan oleh pelaku."

Namun permintaan pelaku tersebut tidak dikabulkan oleh korban, sehingga pada tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 20.00 Wib pelaku mengirimkan pesan whatsapp kepada adik korban berupa 5 (lima) video pornografi," bebernya.

Pasal berlapis yang menjerat SHF di antaranya, pertama memproduksi, membuat, memperbanyak, mengandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi.

Kedua mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan

Ketiga mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman dan keempat pemerasan.

"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan ke-1 (kesatu) Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi; ke-2 (kedua) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1); ke-3 (ketiga) Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ke-4 (keempat) Pasal 368 KUHPidana Dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, ujar AKP Andri Eko dalam rilisnya, Senin (20/7/2020).

Polres Tanjabbar Keliling Sambangi Desa, Fokus Daerah Rawan Karhutla

4 Karyawan Positif Covid-19, PetroChina Lakukan Swab Massal, Begini Komentar Kadinkes Jambi

Diciduk Polres Babar

Diberitakan sebelumnya, tim Gabungan Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pornografi dan Informasi transaksi elektronik.

SFH (22) diciduk tim gabungan Polres Babar, karena sengaja menyebar luaskan video panas hubungan badan bersama pacarnya.

Pria asal Medan Sumatera Utara tersebut diciduk di Bandara Depati Amir, Pangkapinang.

Dalam ungkap kasus pornografi tersebut, polisi menyita barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Type 5+ dan nomor provider 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI warna hitam, 1 (satu) lembar bukti transfer, 1 (satu) lembar rekening koran.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan, memberkan penangkapan SFH,
berdasarkan adanya laporan polisi dari korban berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-34/III/2020/BABEL/RES BABAR/SPKT, tanggal 22 Maret 2020.

" SFH kami tangkap karena sengaja membuat sekaligus menyebar luaskan video hubungan badanya bersama sang pacar. pelaku membuat video pornografi menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+ warna hitam," ujar AKP Andri Eko dalam rilis yang disampaikan kepada wartawan, Senin (20/7/2020) malam.

(bangkapos.com/ Antoni Ramli)

4 Karyawan Positif Covid-19, PetroChina Lakukan Swab Massal, Begini Komentar Kadinkes Jambi

Hilal Tidak Terlihat di Jambi, Kemenag Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 H Pada 31 Juli 2020

Berita Terkini