Berita Sarolangun

Ada Temuan BPK di Anggaran 2019 Dinas PUPR Sarolangun, Begini Tindak Lanjutnya

Penulis: Wahyu Herliyanto
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerjaan jalan di Sarolangun tahun anggaran 2019 ini menjadi temuan BPK.

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Ada beberapa temuan yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Jambi di salah satu instansi Kabupaten Sarolangun.

Temuan itu berdasarkan Laporan Pemeriksaan Hasil (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2019.

Temuan pemeriksaan itu ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sarolangun dengan jumlah anggaran Rp 9,8 miliar.

Mobil Damkar Jujuhan Ilir Rusak, Rumah Kepala Desa Tepian Danto Ludes Terbakar

Peletakan Batu Pertama Gedung Training Center UIN STS Jambi, Mampu Menampung 1.000 Orang

VIDEO Predator Seksual Reyhard Sinaga Akan Difilmkan Mengupas Kasus Pemerkosaan Berantai di Inggris

Untuk hal tersebut, pihak pemkab masih akan berkoordinasi dengan kontraktor soal kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Menanggapi temuan itu, Kepala Dinas PUPR Sarolangun, Ibnu Ziady mengatakan bahwa masih berkoordinasi dengan pihak rekanan secara prosedural.

Untuk menindaklanjuti dari LHP BPK yang mana sekarang masih dalam proses dengan kurun waktu 60 hari kerja.

"Pasca menerima LHP kita sudah menyampaikan pihak rekanan dan tagihan untuk tindak lanjut dari LHP itu. Sekarang masih dalam proses dalam waktu 60 hari sudah ada tindak lanjut," katanya, Senin (20/7/2020).

Diakuinya dengan adanya temuan dari LHP ini, pihak rekanan harus bersedia mengembalikan temuan atau kekurangan pekerjaan itu. Karena sampai saat ini pihak rekanan sudah menandatangani berita acara.

"Mesti bersedia (mengembalikan temuan itu), karena mereka sudah menandatangani berita acara," ujarnya.

"Pekerjaan kurang lebih 14 item kegiatan, rata-rata ada yang jalan, jembatan, ada juga konsultan," ungkapnya.

Wakil Bupati Sarolangun, Hillalatil Badri mengungkapkan jika temuan dari rekomendasi BPK tersebut berada pada kelalaian oleh kontraktor.

Yang mana jika dilihat dari pembangunan suatu proyek jalan tidak diukur kualitas pembangunannya. Seperti spesifikasi jalan yang berpengaruh pada ketahanan jalan tersebut.

"Dari sisi kualitas dan kelas, pengukuran kualitas dilakukan dengan perasaan. Semestinya hasil kegiatan dievaluasi dengan melakukan uji lab," katanya.

Berita Terkini