Berita Nasional

NASIB Badan Intelijen Negara yang Tak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam, Mahfud MD Ungkap Alasannya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengabarkan nasib Badan Intelijen Negara (BIN).

Ia menyampaikan tentang Badan Intelijen Negara (BIN) yang tak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam dan langsung berada di bawah Presiden sejak diundangkannya Perpres Nomor 73 tahun 2020 pada 3 Juli 2020.

Mahfud menjelaskan saat ini BIN langsung berada di Presiden karena produk intelijen negara langsung dibutuhkan Presiden.

Meski begitu, kata Mahfud, setiap Kementerian Koordinator bisa meminta info intelijen kepada BIN.

Ikut Event Vengeance Day, Garena Free Fire Adakan Turnamen Gigantes, Dapatkan Hadiah Gratisnya

Daftar Film Box Office Keanu Reeves Lengkap dengan Sinopsisnya

Anji Sanggupi Tantangan ke Wisma Atlet Tanpa Masker, Buntut Pernyataannya soal Covid-19 yang Viral

Tips Sebelum Membeli Sepeda, Kenali Tiga Jenis Sepeda Beserta Kelebihannya

"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara langsung dibutuhkan oleh Presiden.

Tapi setiap kemenko bisa meminta info intelijen kepada BIN.

Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat Kemenko," kata Mahfud lewat akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (18/7/2020).

Logo Badan Intelijen Negara atau BIN (Tribunnews)

Selain itu, Mahfud juga menjelaskan sebenarnya Kemenko Polhukam juga bisa mengkoordinasikan lembaga negara yang secara hukum tidak menjadi kewenangannya jika Presiden memberikan tugas khusus.

Menurut Mahfud penambahan fungsi Kemenko Polhukam berdasarkan penugasan dari Presiden tersebut juga perlu diatur dalam Perpres nomor 73 tahun 2020 tersebut.

Hal itu karena menurutnya ada tugas-tugas khusus insidental yang penanganannya diberikan khusus oleh Presiden dalam hal yang sifatnya lintas Kemenko.

Selain itu, kata Mahfud, jika ada masalah lintas bidang atau masalah yang berimplikasi agak khusus maka Presiden bisa menunjuk Menko untuk melakukan tugas khusus.

Harga Mobil Seken Honda Mobilio 2020, Mulai Rp 110 Juta, Simak Spesifikasinya

Bukti Baru Ditemukan Polisi di TKP Penemuan Mayat Editor Metro TV, Pembunuhnya Masih Misterius

Dapat Bantuan dari Sumbar, Tenaga Medis RSUD Raden Mattaher akan Diuji Swab

Deretan Mobil MVP Dengan Bajet Mulai Rp 200 Jutaan, Avanza, Wuling Cortez hingga Ertiga

Mahfud mencontohkan di antaranya penanganan bencana di Palu, penanganan RUU HIP, dan penanganan kebakaran hutan dan lahan yang secara reguler ada menteri teknis yang bisa menanganinya.

"Menko Polhukam ditugasi khusus masalah karhutla padahal kementerian LHK tidak berada di bawah koordinasi Polhukam.

Juga sering menangani masalah kerukunan dan ormas keagamaan padahal Kemenag ada di luar koordinasi Polhukam.

Jadi tambahan tugas khusus yang tidak reguler memang sering diperlukan," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya sejak 3 Juli 2020 Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Menko Polhukam, Mahfud MD. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan yang sudah dapat diunduh di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Kabinet, jdih.setkab.go.id, sejak kemarin Sabtu (18/7/2020).

Pada Pasal 51 Perpres tersebut berbunyi "Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Politik,

Hukum, dan Keamanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian

Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku".

Nagita Slavina Cemas Total Belanjaannya Capai Rp835 Juta, Begini Reaksi Raffi Ahmad saat Tahu

LINK LIVE Streaming RCTI, Man United vs Chelsea di Semifinal Piala FA Kick Off Pukul 23.15 WIB

Tagihan Air Sebulan Membengkak Rp 26 Juta, Nycta Gina dan Kedua Anaknya Pilih Mengungsi

Pada Bab I Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi di Pasal 4 Perpres yang telah dicabut tersebut termuat sejumlah lembaga negara yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam termasuk satu di antaranya BIN.

Namun pada Bab I Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi di Pasal 4 Perpres yang baru (Nomor 73 tahun 2020) nama BIN tidak lagi berada di deretan nama lembaga negara yang berada di dalam koordinasi Kemenko Polhukam.

Sejumlah lembaga negara yang masih berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Instansi lain yang dianggap perlu.

Dicoret Jokowi, BIN Tak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenko Polhukam, Demi Perketat Rahasia Informasi

Adaptasi Kebiasaan Baru, Disbudpar Jambi Dorong Peningkatan Perekonomian di Sektor Pariwisata

HEBOH! Bocah 10 Tahun Mampu Mencuri Uang Rp 197 Juta di Bank Dalam Waktu 30 Detik Saja

Harga Honda Civic Bekas 2020 Kini Rp 100 Juta

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Ungkap Alasan BIN Tidak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenko Polhukam


Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul BADAN INTELIJEN NEGARA Langsung di Bawah Presiden, Mahfud Ungkap Alasan Tak Lagi di Menkopolhukam,

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Berita Terkini