Berita Nasional

Dicoret Jokowi, BIN Tak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenko Polhukam, Demi Perketat Rahasia Informasi

Dicoret Jokowi, BIN Tak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenko Polhukam, Demi Perketat Rahasia Informasi

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Net/Tribun Jambi
Badan Intelijen Negara. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Badan Intelijen Negara atau biasa disebut BIN resmi tak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Organisasi senyap negara itu saat ini langsung di bawah koordinasi Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam.

BPS: Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Jambi Turun 0,004 Poin

VIRAL - 6 Remaja di Semarang Beli Bensin Ogah Bayar, Saat Dikejar Malah Keluarkan Pedang

DPD II Golkar Tanjabbar Resmi Tidak Mendukung Pasangan Cici Halimah-H Jalil di Pilkada Tanjabbar

Berdasarkan dokumen Perpres Nomor 73, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam Twitter resminya, Sabtu (18/7/2020).

Tetapi dalam Perpres yang ditandangi Jokowi pada 2 Juli 2020 itu, disebutkan Kemenko Polhukam tetap mengoordinasikan sejumlah kementerian dan instansi.

Logo Badan Intelijen Negara
Logo Badan Intelijen Negara (Tribunnews)

Adapun instansi yang dibawah Kemenko Polhukam adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian disusul Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan instansi lain yang dianggap perlu.

Aturan tersebut telah diundangkan pada 3 Juli atau sehari setelah Jokowi resmi menandatangani.

Dengan demikian, aturan itu juga mencabut Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam.

Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto menyebut terdapat upaya untuk memperketat rahasia informasi sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

LINK Live Streaming Tottenham vs Leicester TV Online Mola TV Liga Inggris, Berebut Tiket Champions

Bacaan Niat dan Tata Cara Puasa Senin Kamis Lengkap dengan Keutamaan Mengerjakannya

Ramalan Zodiak Senin 20 Juli 2020, Virgo Dapat Goncangan, Leo Keuangan Stabil Meningkat

Hasil MotoGP 2020 Spanyol, Marc Marquez Crash, Fabio Quartararo Sukses Raih Podium Pertama

Berdasarkan Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2020 tersebut, BIN tak lagi di bawah koordinasi Menko Polhukam.

Wawan mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi ke Presiden.

"Semua ditujukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi ke Presiden.

Sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien, serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri," ujar Wawan dalam keterangan tertulisnya, Ahad (19/7/2020).

Wawan menuturkan, dinamika ilmu politik ekonomi sosial budaya pertahanan dan keamanan (ipoleksosbudhankam) dalam maupun luar negeri demikian tinggi.

Budi Gunawan menyampaikan visi misi saat menjalani uji kalayakan dan kepatutan calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) di ruang rapat Komisi I Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Budi Gunawan menyampaikan visi misi saat menjalani uji kalayakan dan kepatutan calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) di ruang rapat Komisi I Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sehingga, kata dia, perlu penanganan secara ekstra dengan pola yang tidak linier.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved