"Jika dari cas flow kondisi kita ada rugi dan terganggu pada tahun 2020. Kondisi ini tambah parah dan kita terpaksa mengambil keputusan menyelamatkan perusahaan. Kita juga memikirkan karyawan lainnya, supaya perusahaan juga masih bisa berproduksi dan eksis," kata Mashadi, Manajer PT.APTP.
Selain itu, tidak disepakatinya dalam mediasi kali ini karena nominal pesangon yang menjadi masalah. "Masalah angka yang belum ada titik temu," ujarnya.
Menurutnya, nominal yang diajukan oleh perusahaan sudah sesuai dengan kemampuan perusahaan. Maka jalur satu-satunya untuk menyelesaikan masalah adalah melalui PHI. Namun perusahaan akan mempertimbangkan jika dilanjutkan ke PHI.
"Tadi disampaikan dari perusahaan dengan kondisi yang ada, dan menurut perusahaan sudah sesuai aturan kemampuan kita dan kita tawarkan. Kalau memang belum bisa diterima kita menghargai juga dari teman eks karyawan untuk menempuh jalan dan prosedur yang legal. Sesuai mekanisme jalan satu- satunya harus ke PHI," tuturnya.(yan)