"Sebelum membunuh, telah menjalani hubungan dengan Jefri dan sudah berhubungan badan sehingga membuat Jefri mau ikut melakukan (pembunuhan)," tuturnya.
Selain itu, Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan terhadap diri terdakwa Zuraida Hanum. "Tidak ada hal yang meringankan," cetusnya.
• Sikap Laudya Cynthia Bella yang Curhat di Sosmed Dikritik Mantan Istri Engku Emran, Nggak Dewasa?
• VIRAL! Oknum Polisi India Nekat Masturbasi saat Terima Pengaduan, Aksinya Berujung Sanksi Berat!
• Petaka Pernikahan saat Pandemi covid-19, Di India 111 Tamu Positif Corona dan Mempelai Meninggal
Atas vonis hukuman mati itu, pihak Zuraida Hanum menyatakan akan mengajukan banding. "Kami sudah berkomunikasi dengan klien kami, kami langsung mengambil sikap banding," ujar penasihat hukum Zuraida, Onan Purba.
Onan menilai, pertimbangan Majelis Hakim melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Saya menilai putusan majelis hakim ini tidak tepat dalam mengambil sikap, menurut saya hakim bersikap melanggar hak asasi manusia," ujar Onan.
Dikatakan Onan, majelis hakim tidak mempertimbangkan bahwa Zuraida Hanum adalah seorang ibu dari anak yang masih kecil.
Anak berinisial K tersebut, sambung dia, masih berumur 7 tahun. "Anaknya itu masih kecil kali, bagaimana bisa dia mendapatkan kasih sayang orang tua kalau orang tuanya divonis mati," ujarnya.
Dikatakannya, putusan hukum seharusnya tidak berdampak hukum lainnya. "Jangan sampai, karena putusan hukum menjadi akibat hukum lainnya," katanya.
• Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati, Asisten Pribadi Hakim Jamaluddin : Alhamdullilah
• Rumah Berhantu di Cianjur Didatangi Warga, Kejadian Mistis dari Asap bergerak hingga Kesurupan
• UPDATE Lowongan Kerja Terbaru Perbankan BNI, BRI dan BCA, Cek Persyaratannya di Sini!
Saat dikonfirmasi Tribun Medan soal sidang hak asuh anak, Onan membenarkan. Ia menyebutkan masalah itu wewenang Pengadilan Agama, dan tidak ada sakut pautnya dengan putusan di PN Medan.
"Iya ada, tapi di situ tidak ada hubungannya antara putusan PN Medan," ujarnya.
Dijelaskannya, di Pengadilan Agama hanyalah memperebutkan hak wali anak. "Itukan hanya untuk hak wali anak, bukan pidana, jadi kami katakan ini tidak ada hubungan dan pengaruhnya di Pengadilan Agama," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perlawanan Zuraida Hanum Ajukan Banding Usai Divonis Mati, Sebut Pertimbangan Hakim Langgar HAM