Zuraida Melawan Usai Divonis Mati Karena Bunuh Hakim, Ajukan Banding, Nilai Putusan Melanggar HAM

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam rekonstruksi yang digelar di kediaman korban, diketahui otak pelaku pembunuhan, Zuraida Hanum, ternyata sempat tidur bersama Jasad Jamaluddin selama 2 jam.

TRIBUNJAMBI.COM - Zuraida Hanum divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati pada Zuraida Hanum.

Zuraida Hanum dihukum tak sendiri. Dua eksekutor lainnya M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

M Reza Fahlevi dan M Jefri Pratama, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Vonis dibacakan di sidang kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin yang membuktikan mereka sebagai terdakwa pada Rabu (1/7).

Istri Tua Kiwil Beri Tamparan Keras Meggy Wulandari Lewat Ungkapan Ini, Warganet: Karma on the way

Kumpulan Lowongan Kerja di Jambi Juli 2020 untuk Lulusan SMA, SMK hingga S1, Ini Syaratnya

Setelah Bos Narkoba Jambi Telepon, Mahabi Perkosa Anak Teman lalu Bunuh Secara Sadis

Putusan terhadap Zuraida Hanum dan dua eksekutor lainnya dibacakan sangat hati-hati oleh majelis hakim. Zuraida Hanum terbukti melakukan kejahatan yaitu tindakan pembunuhan terhadap suaminya Hakim PN Medan Jamaluddin.

Istri hakim PN Medan itu tega menghabisi suaminya, Jamaluddin dan membuang jasadnya di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Korban ditemukan warga sudah tak bernyawa di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang.

Terdapat enam hal yang memberatkan Zuraida Hanum sehingga divonis hukuman mati.

"Hal yang memberatkan karena perbuatannya terdakwa dilakukan terhadap suaminya sendiri dimana hal tersebut seharusnya seseorang yang dia sayangi dan hormati," tutur Imanuel Tarigan.

Hal yang memberatkan kedua adalah perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan pada waktu tidur, di mana seharusnya tidur adalah tempat paling aman.

Amalan Malam Jumat - Surat Yasin 83 Ayat Lengkap Dengan Terjemahan dan Keutamaan Mengerjakannya

VIRAL Kericuhan di Pelaminan, Gadis Baju Merah Pukuli Mempelai Pria karena Hal Ini

Pesawat Garuda Tergelincir di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Begini Kondisi 14 Penumpang

Lalu yang ketiga Jamaluddin merupakan seorang pejabat negara. "Korban adalah seorang pejabat negara, yang merupakan seorang hakim negara," ungkapnya.

Kemudian, keempat selama pemeriksaan persidangan, Zuraida Hamum terlihat tidak bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.

Sambil menangis Imanuel Tarigan membacakan dua hal yang memberatkan Zuraida Hanum hingga divonis hukuman mati.

"Bahwa sebagai seorang keluarga Dharmayukti apalagi selama ini cukup aktif dalam Dharmayukti malah menjadi inisiator baik dalam persiapan maupun pelaksanaan," ucap Imanuel Tarigan.

Halaman
12

Berita Terkini