Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati, Asisten Pribadi Hakim Jamaluddin : Alhamdullilah
Zuraida Hanum (41), yang merupakan istri korban dan sekaligus otak pembunuhan hakim Jamaluddin divonis hukuman mati.
TRIBUNJAMBI.COM - Zuraida Hanum (41), yang merupakan istri korban dan sekaligus otak pembunuhan hakim Jamaluddin divonis hukuman mati.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyebutkan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Erintuah dengan suara lantang.
Kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.
Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, 2 KUHP.
Putusan ini sontak membuat ruang sidang di Cakra 8 PN Medan, bergemuruh.
• Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Kamis 2 Juli 2020, Libra Jangan Rusak Suasa Hati, Leo Stop Egois
Sementara dua anak hakim Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal, terlihat terharu mendengar putusan tersebut.
Bahkan, Kenny terlihat menangis dengan keras mendengar pembacaan putusan tersebut.
Mantan asisten pribadi (Aspri) Jamaluddin, Cut Rafika Lestari yang berada di samping Kenny, juga terlihat menangis usai mendengar putusan tersebut.
• Bahaya Konsumsi Mie Instan hingga Cara Aman Agar Terhindar dari Penyakit Menurut Ahli!
"Alhamdulillah dihukum mati dek," ucap Cut sambil memeluk Kenny.
Tangisan Kenny pun semakin keras di samping Cut.
Saat diwawancarai, Kenny mengaku cukup puas dengan putusan tersebut.
• CATAT! 6 Kejadian yang Akan Dialami Seseorang Sebelum Meninggal, Ambigu sampai Nyaman
"Cukup puaslah dengan putusan ini karena memang ini yang kami harapkan," tuturnya.
Sementara, untuk hukuman dua pelaku lainnya, baik Kenny maupun Rajif memilih untuk tidak memberikan komentar.