"Banyaknya atau tersedianya moda transportasi bagi anak sekolah, ada bus sekolah, transjakarta, dan ada Jak Lingko," ucap Nahdiana.
Dalam sistem zonasi kelurahan, calon siswa berdomisili lebih jauh dan calon siswa yang domisilinya lebih dekat memiliki peluang yang sama untuk diterima di sekolah tujuan, asalkan keduanya tinggal di kelurahan sesuai zonasi sekolah.
Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, calon siswa akan diseleksi berdasarkan usia lebih tua ke usia lebih muda, bukan lagi jarak tempat tinggal ke sekolah.
Dengan demikian, calon siswa berusia lebih tua yang rumahnya jauh lebih berpeluang lolos seleksi dibandingkan calon siswa berusia lebih muda yang tinggal dekat dengan sekolah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Orangtua Siswa Teriak "Bohong" Saat Kadisdik DKI Jelaskan PPDB Jalur Zonasi"
• Daftar Harga Sepeda Gunung (MTB) Mulai Rp 1 Jutaan - Polygon, Pacific, United Miami 24 Rp 2,5 Juta
• Segini Jumlah Hadiah yang Diterima Liverpool Usai Resmi Menjuarai Premier League 2019/2020
• Dulu Diketahui Nikah Diam-diam, Kini Rumah Tangga Personil Boyband SMASH Ini Ternyata Telah Kandas