TRIBUNJAMBI.COM – Gegara wabah virus corona, sejumlah daerah di Indonesia ada yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu membuat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyiapkan dua cara mencairkan klaim jaminan hari tua (JHT).
Seperti diketahui pandemi Covid-19 membuat sejumlah wilayah melakukan pembatasan perjalanan maupun jam operasional kantor.
• Hutan Ini Penuh Karya Seni dan Menolong, Bagaimana Ceritanya?
• Terminal Sijenjang di Kota Jambi Dalam Waktu Dekat Kembali Dioperasikan
• 6 Aktor Ganteng Ini Miliki Istri Keturunan Blasteran, Mulai dari Baim Wong hingga Chicco Jericko
Dalam email dari badan publik yang menjalankan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) itu terdapat dua cara pencairan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Cara pertama dilakukan secara daring yakni tanpa kontak fisik.
Sementara cara kedua, yakni datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan pendaftaran antrean online.
Dikutip tribunjambi.com dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di tengah meningkatnya orang dalam pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) akibat terinfeksi virus corona atau Covid-19?
Berikut tiga tahap pencairan JHT BP Jamsostek yang harus dipenuhi.
Selain itu ada cara pencairan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiun (JP) seperti dilansir Bisnis.com, Kamis (2/4/2020).
Mengurus Nomor Antrean Secara Online
Untuk mengurangi kontak fisik, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menerapkan sistem antrean secara online.
Antrean online ini diberlakukan baik untuk peserta yang akan melakukan pencairan secara digital ataupun yang harus datang ke kantor BP Jamsostek.
Klaim untuk mendapatkan nomor antrean online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan dengan dua cara yakni melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.
Peserta akan diminta mengupload tujuh dokumen untuk mencairkan klaim JHT di BP Jamsostek.
Selanjutnya akan ditentukan dalam dua cara apakah proses secara online atau harus ke kantor cabang BP Jamsostek yang dipilih.
• Tetap Nekat Pakai Merek Geprek Bensu Tanpa Izin, Ruben Onsu Bisa Dipidanakan
• Jual Rp100 Ribu Perlembar Foto Tanpa Busana Korbannya, Ini Kronologi Oknum Guru Potret 25 Gadis Muda
• Bila Ditemukan, 4 Negara Eropa Ini Sudah Siap dan Sepakat Beli 300 Juta Dosis Vaksin Covid-19